Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Dalam Mengemukakan Pendapat Warga Negara

Hak Dalam Mengemukakan Pendapat



Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berhak:
  1. Mengemukakan pikiran secar bebas, yang maksudnya yaitu mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan fisik dan psikis, atau pembatasan yang berperihalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud clalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4;
  2. Memperoleh santunan hukum, mengandung arti memperoleh pelindungan aturan termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum yaitu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Kemerdekaan setiap masyarakat negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum ialah perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ternegara.
  • Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi insan dibutuhkan jdanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
  • Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat memandng perlu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan nengatur tentang kemerdekaan setiap masyarakat negara Indonesia mengemukakan pendapatnya di muka umum.

Menemukakan pendapat di muka umum ialah salah satu hak asasi insan yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbuni: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Hak Dalam Mengemukakan Pendapat Warga Negara"