Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Norma Dan Definisinya Dalam Masyarakat

Jenis-Jenis Norma Dan contohnya Dalam Masyarakat


Pada dasarnya, kaidah atau norma meliputi perintah dan larangan. Perintah yaitu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu alasannya akan menhadirkan kebaikan. Sebaliknva, larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu alasannya akan mengakibatkan hal yang tidak baik.

Berkaitan dengan hal itu, sistem norma yang berlaku bagi insan sekurang-kurangnya terbagi menjadi 4 jenis, norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer bagi manusia. Artinya, saling bertautan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.



Norma Agama

Norma agama yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran rang berasal dan tuhan. Ajaran-ajarän yang kuasa mi terdapat dalam kitab suci masing-masing agama, Aiquran bagi agama Islam, Al Kitab bagi agama Kristen dan Protestan, Tripitaka bagi agama Buddha, dan Weda bagi agama Hindu.

misal:
  1. Dalam Aiquran, Surah Al Isra Avat 23. “Hendaklah engkau berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duánva hingga berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali tidakbolehlah engkau menyampaikan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan tidakbolehlah engkau membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
  2. Dalam Al Kitab, Kitab Keluaran 20:16. “Jangan mengucapkan saksi dusta Menghormati orang bau tanah yaitu pola penerapan ihwal sesamamu.” norma agama
  3. Dalam kitab Weda, Sloka 327 Saraca Muccahaya. “... Jangan durhaka terhadap orang yang bersuaka (meminta perlindungan) padamu, alasannya krt.aghna (penghianatan) namanya dosa yang demikian tidak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya.” Pelanggaran norma mi diancam eksekusi dan Tuhan di darul abadi nanti.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai bunyi hati sanubari insan (insan kamil). Peraturan hidup mi berupa bisikan kalbu atau bunyi batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam perilaku dan perbuatannya. misal:
  1. Hendaklah engkau berlaku jujur.
  2. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Pelanggaran norma ini menjadikan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi Si pelanggar.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dan pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laris insan di sekitarnya.

misal:
  1. Orang muda harus mengati orang yang lebih tua.
  2. Jangan meludah di lantai atau. di sembarang tempat
  3. Mernpersilahkan kawasan dudukkpada perempuan di dalam kereta api atau bus, terutama perempuan yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelariggaran norma mi menjadikan celaan atau penasingan dan lingkungan masyarakat.

Norma Hukum

Norma aturan yaitu peraturan hidup yang dibentuk oleh penguasa negara. Bersifat memaksa, dan mempunvai sanksi-sanksi yang tegas.

misal:
  1. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, alasannya pembunuhan, dengan pidana penjara paling usang 5 tahun (KIJHP Bab XIX pasal 338).
  2.  Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang alasannya salahnva men erbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut (KUH Perdata Bab iii pasal 1%).
Pelanggaran norma mi akan mendapat hukuman berupa eksekusi penjara atau berupa denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawapemerintah penegak hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Jenis-Jenis Norma Dan Definisinya Dalam Masyarakat"