Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masalah Yang Dihadapi Dalam Penegakan Ham

Masalah Yang Dihadapi Dalam Penegakan HAM


Berikut ini yakni beberapa problem dalam menghadapi penegakan HAM


  1. Sakralisasi Undang-Undang Dasar 19-5 sebagian pihak, sedangkan kenyataannya Undang-Undang Dasar 1945 mempersembahkan kewenangan yang terlampau luas kepada presiden sehingga forum keoresienan tidak sanggup disentuh oleh hukum. Selain itu, kemandirian forum vuccatif. legislatif, dan administrator terasa masih lemah.
  2. Berbagai penstiwa bertlarah yang pernah terjadi di Indonesia menyerupai Kasus Tanjung Priok. Lampurg. Irian Jaya, Peristiwa 27 Juli 1996, perkara Semanggi Mei 1998 secara kasat mata pelaku utamanya tidak sanggup tersentuh hukum.
  3. Sistem hukum. peregak hukum. dan forum aturan lebih menawarkan keberpihakan pada oenguasa. pengusaha, dan pejabat daripada rakyat yang butuh keadilan.
  4. Permasalahan dalam bidang ekonomi berkenaan dengan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia terutama selama masa orde baru, sudah merlimbulkai, ketidakadjian secara ekonomi bagi masyarakat luas. sepertiyang ditegaskan Djaali, bahwa permasalahan penegakan HAM di Indonesia di bidang ekonomi yakni alasannya pelanggaran HAM itu dilakukan secara struktural yang melibatkan oknum pemerintah dan didukung oleh ketentuan formal. Pada sisi lainnya, justru pemerintahlah yang berkewajiban untuk mengatasi permasalahan HAM ini.
  5. Permasalahan diberikut yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu berkenaan dengan bidang sosial dan budaya. Ditandai dengan adanya marginalitas sosial atau pengasingan sosial yang sanggup mendorong terjadinya ref leksi yang sadar akan kenyataan sosial menyerupai tekanan, stress sosial, dan ketidakberdayaan. Perlu dimenambahkan di smni yakni adanya perbedaan jarak sosial anggota masyarakat yang sangat tajam mempersembahkan peluang terjadinya konflik horizontal yang tidak sanggup terelakkan. Dom Helder Camara, dalam bukunya yang berjudul the spiral of violent, atau diartikan spiral kekerasan, menegaskan bahwa kekerasan yang timbul dalam kehidupan masyarakat termasuk negara, diawali atau dipicu oleh adanya realitas kehidupan rakyat dalam kondisi sub human, sebagai jawaban dan perlakuan dan penguasa yang dzalim, adikara sehingga kepentingan dan hak-hak rakyat terabaikan. Makara tegasnya, perlakuan tidak adillah yang memicu timbulnya kekerasan. Karenanya, sangat jelas, bahwa ketidakadilan ialah sumber potensi konflik dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
  6. Permasalahan yang pokok yakni tidak jelasnya payung aturan yang berlaku, sehingga hal mi mengakibatkan timbulnya perilaku gundah dan para aparat, bertindak seadanya, membela kepentingan sepihak, dan sebagainya. Jelas hal mi berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pandangan antara pihak pegawapemerintah keamanan di satu sisi, dengan pandangan pemenintah dalam penegakan HAM, berakibat pada tindakan pegawapemerintah keamanan yang serba dilematis, serba salah, dan tidak jelas.
Sumber Pustaka: Regina

Post a Comment for "Masalah Yang Dihadapi Dalam Penegakan Ham"