Kegiatan Operasional Bank Syariah ( Penghimpun Dana Dan Penyaluran Dana )
Kegiatan Operasional Bank Syariah
Berikut ini ialah aktivitas operasional bank syariah yang didiberikan kepada nasabahnya.
Penghimpun Dana
Ada empat macam dana masyarakat yang sanggup dihimpun bank bagi hasil.
- Giro
Giro meupakan simpanan nasabah bank. Selama saldo giro tersedia. setiap dikala nasabah sanggup mempergunakan cek, buyer giro atau surat perintah lainnya sanggup mengambil uangnya. Giro memakai prinsip al wadiah.
- Tabungan
Tabungan di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana. Hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang dipakai ialah prinsip at wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menaggung kerugian.
- Deposito berjangka
Deposito dilakukan berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian laba dan nisab bagi balasannya sudah diputuskan dan disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
- Penerimaan dana lainnya
Bank bagi hasil sanggup pula mendapatkan dana dan bank serta pihak lain atas dasar prinsip at wadiah, at mudharabah atau at qard ul hasan.
misal atas dasar prinsip at qard ul hasan sanggup berupa zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan untuk banyak sekali perjuangan atau aktivitas dengan dasar sebagai diberikut.
- Almudharabah
Bank menyediakan dana (100%) bagi perjuangan atau aktivitas nasabah tanpa campur tangan bank. Bank didiberi hak mempersembahkan sandaran pengawasan. Bank mendapatkan imbalan atau laba yang diputuskan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali kalau disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah.
- Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana dan kawan perjuangan (nasabah) menanggung selebihnya dan bank sanggup turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola terlebih lampau diadakan kesepakatan wacana sumbangan keuntungan. Kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing-masing.
- Al murabahah
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian han. Bank mempersembahkan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di-mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
- Al ijarah dan al bai at ta'jiri
Jenis pembiayaan yang dilakukan menyerupai perjuangan teasing, baik secara sewa atau operating lease maupun beli atau finance tease. Pelaksanaanya harus melalui anak perusahaan bank.
- Al bai at dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan kuman transaksi jual-beli barang atau jasa terhadap pembeli. misal wesel dagang, wesel ekspor, dan tagihan dalam rangka anjak piutang.
- Al qadr ul hasan
Bank menyediakan kemudahan dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dan nasabah. Fasilitas itu biasanya didiberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang betul-betul membutuhkan dana dan berhak menerimanya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Kegiatan Operasional Bank Syariah ( Penghimpun Dana Dan Penyaluran Dana )"