Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan Kehakiman Pada Forum Yudikatif Di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia


Undang-Undang Dasar 1945 sebut bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya, terlepas dan efek kekuasaan pemerintah dan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang mi menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara aturan Republik Indonesia.



Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan negara. Tugas pokok tubuh peradilan negara yakni menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya. Badan-badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman hams menerapkan dan menegakkan aturan dan keadilan yang berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan
  1. peradilan umum;
  2. peradilan agama;
  3. peradilan militer;
  4. peradilan tata perjuangan negara.
Menurut Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menetapkan dan mengatur beberapa ketentuan pokok yang memdiberi santunan hak-hak asasi insan dalam bidang peradilan sesuai denganjiwa Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai diberikut.

  • Peradilan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya enteng.
  • Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam undang-undang dasar.
  • Pengadilan mengadili berdasarkan aturan dengan tidak membeda-bedakan orang.
  • Dalam masalah perdata, pengadilan memmenolong para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala kendala dan rintangan untuk sanggup tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya enteng.
  • Tidak seorang pun sanggup dihadapkan di depan pengadilan selain ditentukan baginya oleh undang-undang.
  • Tidak seorang pun sanggup dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan sebab alat pembuktian yang sah berdasarkan undang-undang sanggup meyakinkan bahwa seseorang yang dianggap sanggup bertanggung balasan sudah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.
  • Tidak seorang pun sanggup dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan berdasarkan cara-cara yang diaturdalam undang-undang.
  • Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan aturan yang tetap.
  • Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau sebab kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  • Pengadilan tidak boleh menolak untuk mengusut dan mengadili sesuatu masalah yang diajukan dengan dalih bahwa aturan tidak/atau kurang terang melainkan wajib untuk mengusut dan mengadilinya.
  • Semua peradilan mengusut dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila ditentukan dengan lain undang-undang.
  • Dalam masalah pidana, seorang penuntut umum wajib hadir pula, kecuali apabila  ditentukan lain dengan undang-undang.
  • Pengadilan mengusut dan memutus masalah pidana dengan hadirnya tertuduh, kecuali apabila undang-undang memilih lain.
  • Sidang investigasi pengadilan yakni terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang memilih lain.
  • Semua putusan pengadilan spesialuntuk sah dan mernpunyai kekuatan aturan apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Atas tiruana putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak ialah pembebasan dan tuduhan sanggup dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali apabila undang-undang memilih lain.
  • Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding sanggup dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam undang-undang.
  • Hakim sebagai penegak aturan dan keadilan wajib mnggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan yang hidup dalam masyarakat.
  • Dalam mempertimbangkan berat entengnya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dan tertuduh.
  • Pihak yang diadili memiliki hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
  • Apabila seseorang hakim masih terikat kekerabatan keluarga sedarah sarnpai sederajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasihat hukurn atau panitera dalam suatu masalah tertentu, ia wajib mengundurkan din dan investigasi masalah jtu.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan dalam masalah pidana dilakukan oleh jaksa.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan dalam masalah perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
  • Dalam melakukan putusan penga dilan diusahakan agar perikeman
  • usiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
  • Setiap orang yang tersangkut masalah berhak memperoleh menolongan hukum.
  • Dalam memdiberi menolongan hukum, penasihat aturan memmenolong melancarkan penyelesaian masalah dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan keadilan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kekuasaan Kehakiman Pada Forum Yudikatif Di Indonesia"