Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keuangan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Penyelenggaraan tugas pemerintah kawasan dan DPRD didanai dan dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelenggaraan kiprah pemerintah di kawasan didanai dan dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nari (APBNI).

Sumber pendapatan kawasan berdasarkan Pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999, antara lain sebagai diberikut.


  1. Pendapatan ash daerah, meliputi
    a. hasil pajak daerah;
    b. hasil retribusi daerah;
    c. hasil perusahaan mihik kawasan dan hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan;
    d. lain-lain pendapatan ash kawasan yang sah.
  2. Dana perimbangan.
  3. Pinjaman daerah.
  4. Lain-lain pendapatan kawasan yang sah.
Penerimaan negara dan pajak bumi dan bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah sentra dan 90% (sembilan puluh persen) untuk kawasan dengan rincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16,2% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas kawasan provinsi.
  2. Sebesar 64,8% untuk kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas kawasan kabupaten/kota.
  3. Sebesar 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan kas daerah.
Penerimaan negara dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah sentra dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dengan rincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas kawasan provinsi.
  2. Sebesar 64% untuk kawasan kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening kas kawasan kabupaten/kota.
Penerimaan negara dan sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah sentra dan 80% untuk daerah.

Penerimaan negara dan iuran hak pengusahaan hutan dibagi dengan rincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 64% untuk kawasan kabupaten/kota penghasil.
Penerimaan negara dan provisi sumber daya hutan dibagi dengan perincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 32% untuk kawasan kabupaten/kota penghasil.
  3. Sebesar 32% untuk kawasan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Penerimaan negara dan sumber daya alam sektor pertambangan umum terdiri atas
  1. penerimaan iuran tetap (land rent);
  2. penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty).
Bagian kawasan yang berasal dan penerimaan negara iuran tetap (land rent) dibagi dengan perincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 64% untuk kawasan kabupaten/kota penghasil.
Bagian kawasan yang berasal dan penerimaan negara iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) dibagi dengan perincian sebagai diberikut.
  1. Sebesar 16% untuk kawasan provinsi yang bersangkutan.
  2. Sebesar 32% untuk kawasan kabupaten/kota penghasil.
  3. Sebesar 32% untuk kawasan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Penerimaan negara dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dibagi sebagai diberikut.
  1. Penerimaan negara dan pertambangan minyak bumi dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah sentra dan 15% untuk kawasan dengan rincian
    a. Sebesar 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
    b. Sebesar 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
    c. Sebesar 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  2. Penerimaan negara dan pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 70% untuk pemerintah sentra dan 30% untuk kawasan dengan rincian
    a. Sebesar 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
    b. Sebesar 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
    c. Sebesar 12% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Keuangan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"