Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komisi Nasiorial Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Komisi Nasiorial Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Komisi mi dibuat menurut Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dengan alasan pembentukannya sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 ialah “Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan dilema kekerasan terhadap perempun serta peniadaan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibuat komisi yang bersifat nasional yang didiberi nama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. lujuanKomnasAntjKekerasan terhadap Perempuan.


  1. Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap wanita yang berlangsung di Indonesia.
  2. Mengembangkan kondisi yang aman bagi peniadaan segala bentuk kekerasan terhadap wanita di Indonesia.
  3. Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
Dalam pasal 5 Keppres mi, ditetapkan aktivitas yang dilaksanakan oleh Komnas in yaitu:
  1. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap wanita Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta peniadaan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  2. pengkajian dan penelitian terhadap banyak sekali instrumen perserikatan bangsa-bangsa terkena donasi hak asasi insan wanita dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. pemantauan dan penelitian termasuk pencarian fakta wacana segala bentuk kekerasan terhadap wanita serta mempersembahkan pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada pemerintah.
  4. penyebarluasan hasH pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap wanita kepada masyarakat.
  5. pelaksanaan kolaborasi regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap wanita dalam rangka mewujudkan peniadaan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sumber Pustaka: Regina

Post a Comment for "Komisi Nasiorial Anti Kekerasan Terhadap Perempuan"