Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konferensi Meja Bulat (Kmb), Republik Indonesia Serikat (Ris) Dan Legalisasi Kedaulatan

Konferensi Meja Bundar (KMB), Republik Indonesia Serikat (RIS) Dan Pengakuan Kedaulatan



Sesudah bangsa Indonesia berhasil menuntaskan masalahnya sendiri dalam Konferensi Antar-Indonesia, sekarang bangsa Indonesia secara keseluruhan menghadapi KMB. Sementara itu pada bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai panglima tertinggi di satu pihak dan wakil tinggi Mahkota Belanda di lain pihak, mengumumkan perintah penghentian tembak-menembak. Perintah itu berlaku mulai tanggal 11 Agustus 1949 untuk Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk Sumatera. Pada tanggal 4 Agustus 1949 disusun delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri KMB, terdiri dan Drs. Moh. Hatta (Ketua), Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dr.J. Leimena, Mr. Au Sastroainidjojo, ft. Juanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Suinitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Sirnatupang, dan Mr. Muwardi. Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hainid II dan Pontianak.

Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag, Belanda. Konferensi ini berlangsung hingga tanggal 2 Nopember 1949 dengan hasil-hasil sebagai diberikut.


  1. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Status Keresidenan Irian Barat diselesaikan dalam waktu setahun, setelah ratifikasi kedaulatan.
  3. Akan dibuat Uni Indonesia-Belanda menurut kolaborasi sukarela dan sederajat.
  4. RIS mengembalikan hak inilik Belanda dan mempersembahkan hak konsensi dan izin gres untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
  5. RIS harus membayar tiruana sumbangan Belanda yang ada semenjak tahun 1942.
Sementara itu, pada tanggal 29 Oktober 1949 dilakukan penanhadiranan bersama piagam persetujuan Konstitusi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO. Hasil-hasil keputusan KMB diajukan kepada Koinite Nasional Indonesia Pusat. Selanjutnya KNIP bersidang dan tanggal 6 — 14 Desember 1949 untuk mengulas hasil-hasil tersebut. Pembahasan hasil-hasil keputusan KMB KNIP dilaksanakan dengan melaksanakan pemungutan suara. Hasil yang dicapai: 226 setuju, 62 menolak, dan 31 menggagalkan sidang. melaluiataubersamaini demikian KNIP mendapatkan hasil-hasil KMB.

Pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan peinilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Jr. Soekarno terpilih sebagai presiden, dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Sedangkan Kabinet RIS pertama dan satu-satunya di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta selaku perdana menteri dilantik oleh presiden tanggal 20 Desember 1949. Selanjutriya pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS berangkat ke Belanda untuk menanhadirani akte penyerahan kedaulatan.

Pada tanggal 27 Desember 1949, baik di Indonesia maupun di Belanda diadakan upacara penanhadiranan akte penyerahan kedaulatan. Bertempat di Ruang Tahta Amsterdam, Ratu Juliana, Perdana Menteri (Dr. Willem Drees), Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sasseu dan Ketua Delegasi RIS Drs. Moh. Haifa, bahu-membahu menanhadirani akte penyerahan kedaulatan. Pada ketika yang sama di Jakarta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda (A.H.S. Lovink), dalam suatu upacara di Istana Merdeka menanhadirani naskah penyerahan kedaulatan. “Penyerahan kedaulatan” oleh Kerajaan Belanda kepada RIS bahwasanya ialah ratifikasi kedaulatan di mata kita, alasannya yaitu sudah semenjak tanggal 17 Desember 1949 Indonesia memiliki kedaulatan penuh negara Indonesia di seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, kecuali Irian Barat.

Sebulan kemudian, yaitu pada tanggal 29 Januari 1950, Jenderal Sudirman panglima besar Republik Indonesia selama masa perang kemerdekaan, meninggal dunia. Pada usia cukup muda, yaitu 32 tahun, setelah mengh abiskan sisa-sisã tenaga dalam raga yang sakit keras dan cedera oleh penderitaan usaha gerilyanya. Beliau menutup mata selama-lamanya. Beliau yaitu pahiawan besar bagi ABRI dan rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Konferensi Meja Bulat (Kmb), Republik Indonesia Serikat (Ris) Dan Legalisasi Kedaulatan"