Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Kebebasan Memeluk Dan Beribadah Agama Serta Doktrin Terhadap Dewa Yang Maha Esa

Arti Kebebasan Memeluk Dan Beribadah Agama Serta Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa



Istilah kebebasan beragama akanselalu dikaitkan dengan kebebasan untuk menganut agama dan atau doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pilihannya serta kebebasan melakukan ibadah agama dan doktrin itu sesuai dengan keyakinannya. Istilah beragama memiliki pengertian adanya unsur keyakinan bahwa agama yang dianut itu hetul-betul diyakini dan benar berdasarkan orang yang menganutnya. Sesudah dianut dan diyakini erdasarkan kebebasan tadi maka orang tersebut terikat oleh hukum dan kaidah atau norma agama pilihannya.



Ada persamaan pengertian kebebasan beragama dengan pengertian kemerdekaan beragama, yaitu sama-sama menentang terhadap adanya paksaan dalam beragarna. Negara kita yang berdisarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak memaksakan masyarakat negaranya untuk memeluk suatu agama yang tidak dikehendaki1ya, serta melarang memaksa/memhujuk umat agama tertentu beialih pada agama lain. Karena. memeluk agama dan doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa yakni hak asasi insan yang berdasarkan keyakinan sendiri.

Kebebasan beragamajuga dihentikan diartikan bebas untuk tidak beragama. Oleh alasannya yakni itu, menafsirkan kehebasan beragama harus sesuai dengan ketentuan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. dan TAP MPR diberikut perundangannya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Arti Kebebasan Memeluk Dan Beribadah Agama Serta Doktrin Terhadap Dewa Yang Maha Esa"