Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Daerah

Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Daerah


Apa yang sebenarnya diharapkan rakyat semenjak dulu hingga kini dan hingga masa menhadir? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spiritual menurut Pancasila dan UUD 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara lain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh sebab itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara dibutuhkan kriteria-kriteria tertentu semoga mereka sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik.



Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melaksanakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur susah terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh sebab itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.

Kriteria Calon Kepala Daerah

Setiap tempat dipimpin oleh seorang kepala tempat sebagai kepala administrator yang dimenolong oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala tempat provinsi disebut gubernur karenajabatannya ialah sebagai wakil pemerintah. Kepala tempat kabupaten disebut bupati. Kepala tempat kota disebut wali kota. Yang sanggup diputuskan menjadi kepala tempat ialah masyarakat negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai diberikut.
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah.
  3. Tidak pernah terlibat dalam acara yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengan Atas atau sederajat.
  5. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  8. Tidak pemah dihukurn penjara sebab melaksanakan tindak pidana.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan negeri.
  10. Mengenal wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
  11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi kepala daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Daerah"