Kriteria Calon Presiden Dan Wakil Presiden Beserta Syaratnya
Kriteria Calon Presiden Dan Wapres Beserta Syaratnya
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen, calon presiden dan calon wakil presiden harus masyarakat negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewargguagaraan lain alasannya yaitu kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan Undang-Undang Negara Republik Nomor 23 Tahun 2003 ihwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus mempunyai syarat sebagai diberikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewargguagaraan lain alasannya yaitu kehendaknya sendiri.
- Tidak pemah mengkhianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebaga presiden dan wakil presiden.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang mengusut laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabannya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang ditetapkan pailit menurut putusan pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap.
- Tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sudah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemdiberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Memiliki daftar riwayat hidup.
- Belum pemah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan harapan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dieksekusi penjara alasannya yaitu melaksanakan tindak pRiana maker menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan liukum tetap.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengan Atas atau sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat eksklusif dalam G-30-S/PKL
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Kriteria Calon Presiden Dan Wakil Presiden Beserta Syaratnya"