Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Benar Dan Bertanggung Jawab
Menghargai Teknik Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Benar Dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai cara-cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara-cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik penyampaian yang demikian akan mengakibatkan simpati dan sambutan yang baik dan tiruana pihak.
Mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum, tata cara penyampaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 khususnya Pasal 9 hingga dengan Pasal 14, yang pada pokoknya meliputi sebagai diberikut.
Pasal 9 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilakukan dengan cara:
- unjuk rasa atau berdemonstrasi,
- pawai,
- rapat umum, dan
- mimbar bebas. Aspirasi
Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum boleh dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat-tempat yang dihentikan menurut undang-undang tersebut. Tempat-tempat yang dihentikan untuk memberikan pendapat di muka umurn, yaitu:
- lingkungan istana kepresidenan,
- tempat ibadah,
- instalasi militer,
- rumah sakit,
- pelabuhan udara atau laut,
- stasiun kereta api,
- terminal angkutan darat, dan
- objek-objek vital nasional.
Pada hari besar nasional masyarakat juga dihentikan melaksanakan acara penyampaian pendapat di muka umum
Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib didiberitahukan terlebih lampau kepada Poiri setempat secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum acara dimulai.
Pasal 11
Surat pemdiberitahuan memuat, antara lain adalah
- maksud dan tujuan,
- tempat lokasi dan rute,
- waktu dan lamanya,
- bentuk,
- penanggung jawaban
- nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan,
- alat peraga yang digunakan, dan
- jumlah peserta
Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau akseptor unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai hams ada seorang hingga lima orang penanggung jawaban.
Pasal 13 Ayat 1
Sesudah mendapatkan surat pemdiberitahuan. Poiri berkewajiban untuk melaksanakan ha! diberikut, yaitu:
- mempersembahkan surat tanda terima pemdiberitahuan,
- berkoordinasi dengan penanggung jawaban,
- berkoordinasi dengan pemimpin instansi atau forum yang akan di demo, dan
- mempersiapkan pengamanan tempat. lokasi, serta rute.
Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Poiri wajib mempersembahkan pertolongan keamanan terhadap pelaku atau akseptor demonstrasi.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disámpaikan secara tertulis dan pribadi oleh penanggung tanggapan kepada Poiri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga dituangkan pula hukuman terhadap pelanggaran ketentuan mi, yaitu menyerupai tertuang dalam Pasal 15 dan 1 diberikut ini.
- Pasal 15
Pelaksanaan demonstrasi sanggup dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 Ayat (2) dan (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
- Pasal 18
- Barang siapa dengan kekerasan atau bahaya kekerasan menghalang-halangi hak masyarakat negara untuk memberikan pendapat di muka umum yang sudah memenuhi ketentuan undang-undang mi dipidana dengan pidana pènjara paling usang 1 tahun.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 yaitu kejahatan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Benar Dan Bertanggung Jawab"