Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan, Dan Pelaksanaannya

Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan, Dan Pelaksanaannya



Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, mengatur perihal:
  1. tata urutan perundangan Republik Indonesia,
  2. sumber tertib aturan Republik Indonesia, dan
  3. skema kekuasaan di dalam negara Republik Indonesia. Ketetapan mi sampai kini masih tetap berlaku, yaitu atas dasar ketetapan MPR No. V/MPR/1973, jo Tap MPR No.IX/MPR/1978.
 Skema Susunan Kekuasaan Dalam Negara Republik Indonesia



Adapun Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia ad1ah sebagai diberikut.
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
  • Peraturan pemerinntah
  • Keputusan presiden
  • Peraturan pelaksana lainnya:
    - Peraturan menteri
    - Instruksi menteri dan lain-lain
Pancasila adalah sumber dan segala sumber aturan di negara Indonesia. Adapun perwujudan dan tertib aturan tersebut sebagai diberikut.
  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  2. Dekret Presiden 5 Juli 1959
  3. Undang-Undang Dasar 1945
  4. Surat Perintah sebelas Maret tahun 1966
Susunan kekuasaan dan norma kekuasaan berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Sumber Pustaka: Pabelan

Post a Comment for "Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan, Dan Pelaksanaannya"