Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah

Pedoman Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah


Pedoman prinsip bagi hasil syariah ialah sebagai diberikut.

Al wadiah amanah

Al wadiah amanah ialah perjanjian antara pemilik uang atau barang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menyimpan dan menjaga keamanan uang atau barang yang dititipkan padanya. Prinsip mi sanggup diterapkan pada jasa safe deposit box.



Al wadiah dhamanah

Al wadiah dhamanah ialah perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak pemilik uang/barang mempersembahkan hak kepada penyimpan untuk memanfaatkan uang/barang sehingga penyimpan bertanggungjawaban kepada kerusakan atau kehilangan uang/barang tersebut uang/barang yang didiberikan laba menjadi hak bank/penyimpan. Penyimpan sanggup mempersembahkan bonus kepada pemilik uang!barang asalkan hal ini tidak dijanjikan di awal perjanjian.

Almudharabah

Al mudharabah ialah korelasi berserikat antara dua pihak, yaitu pemilik dana menyediakan dana dan pihak yang mempunyai pengalaman, keahlian (entrepreneur) menyalurkan dana tersebut sehingga membuat nilai tambah, contohnya bank.

Almusyarakah

Al musyarakah ialah perjanjian kolaborasi antara dua pihak atau lebih. Pemilik modal (uang/ barang) membia ai suatu perjuangan sesuai dengan persetujuan. Keuntungan yang dibagi tidak harus sama dengan porsi modal yang disetor. Namun bila terjadi kerugian pertolongannya sesuai dengan modal yang disetor.

Alqarduihasan

Al qard uf htzcan ialab perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang dengan tujuan memmenolong akseptor pinjaman (debitur). Debitur wajib mengembalikan utangnya dalam jumlah yang sama dan apabila peminjam tidak bisa mengembalikan pada waktunya, maka ia dilarang dikenakan sanksi, tetapi atas kerelaan peminjam asalkan tidak dijanjikan/ditentukan diawal.

Alkafalah

Al kafalah ialah jaminan atau garansi yang didiberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dan pihak pemdiberi jaminan bertanggung tanggapan atas pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak akseptor jaminan.

Alrahan

Al rahan ialah perjanjian yang mengakibatkan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban.

Alhiwalah

Al hiwalah ialah pengalihan kewajiban dan satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.

Al mubarahah

Al mubarahah ialah persetujuan jual-beli barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan, pembayaran sanggup dicicil atau tunai.

Al baitarnan ajil

Al baitarnan ajil ialah persetujuan jual-beli cicilan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan laba yang disahkan bersama, termasuk jangka waktu pembayaran serta jumlah cicilan.

Al bai al dayn

Albai aldayn ialah perjanjian jual-beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dan jual-beli.

Alshaf

Al shaf ialah acara jual-beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan ialah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.

Al zjarah

Al zjarah ialah perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa mamanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Jika masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemilik.

Al ta’jiri

Al ta'jiri ialah perjanjian yang sama dengan at ijarah, namun sehabis masa sewa berakhir, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Al wakalah

Al wakalah ialah perjanjian pemdiberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melakukan suatu rugas/kerja atas nama pemdiberi kuasa. Bank Bagi Hasil memperlihatkan produk dan jasa perbankan sesuai dengan svariah Islam sebelum dipasarkan, produk atau jasa tersebut harus disetujui terlebih lampau oleh dewan pengawas syariah yang menetapkan apakah produk dan jasa memenuhi prinsip syariah atau tidak.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pedoman Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah"