Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat



Pemilihan umum diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Pemilihan umum diselenggarakan secara periodik setiap lima tahunsekali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari serta menurut asas Iangsung, umum. bebas. rahasia. jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
  • Tujuan Pemilu
Sesuai dengan Penjelasan UU No. l2Tahun 2003, pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh sumbangan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan lembaga-lembaga diberikut.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Anggota Dewan Pervakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
  • Presiden dan Wakil Presiden.

  • Hak Pilih
Hak pilih dalam pemilu dibedakan menjadi dua, yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.
  • Hak PiIih Aktif
Hak pilih aktif ialah hak waga negara untuk menentukan calon yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota, menentukan calon presiden dan wakil presiden.
  • Hak Pilih Pasif
Hak pilih pasif ialah hak masyarakat negara untuk dipilih sebagai calon yang akan duduk menjadi anggota DPR, DRD, DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/ Kota, dan dipilih sebagai calon yang akan menjadi presiden dan wakil presiden.
  • Syarat-Syarat Hak Pilih Aktif (Hak Memilih)
Adapun syarat-syarat hak pilih aktif atau hak menentukan sebagal diberikut.
  1. Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudahipernah kawin.
  2. Terdaftar sebagai pemilih, dengan syarat sebagai diberikut
    - Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwalingatannya.
    - Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap.
  • Syarat-Syarat Hak Pilih Pasif (Hak Dipilih)
Syarat-syarat hak pilih pasit atau hak untuk dipilih, sebagai diberikut.
  1. Warga Negara Indonesia berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan RI.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengan Atas atau sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945. dan keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat Iangsung atau tidak Iangsung dalam G 30 S dan bukan anggota organisasi terlarang Iainnya.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap.
  9. Tidak sedang menjalani pidana menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih.
  10. Sehat jasmani dan rohani menurut hasil investigasi kesehatan dan dokter yang berkompeten.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  • Sistem dalam Pelaksanaan Pemilu
Pada umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilu yang dipakai, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat"