Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara Aturan Beserta Unsur Dan Prinsipnya

Pengertian Negara Hukum Beserta Unsur Dan Prinsipnya


Tokoh yang pertama kali memprakarsai atau mencetuskan terbentuknya negara aturan ialah Immanuel Kant (1724-1804). Gagasan negara aturan Kant itu disebut negara aturan dalam arti sempit atau negara aturan murni. Disebut denikian sebab menurutnya Negara spesialuntuk berfungsi menjaga ketertiban, semoga tiruana aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan di atas aturan yang berlaku.  melaluiataubersamaini demikian, negara bersikap pasif tanpa berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Teori negara aturan mumi spesialuntuk bertahan sampai awal era ke-20, sebab munculnya teori negara aturan dalam arti 2uas yang disebut juga negara kesejahteraan (welfare state). Menurut teori ini negara seyogyanya tidak spesialuntuk menjaga keamanan dan kertiban, tetapi juga harus berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. melaluiataubersamaini demikian, rakyat akan mempunyai kesadaran untuk mentaati hukum. Dikarenakan aturan negaralah yang tertinggi, maka baik pernerintah atau siapa pun harus tunduk terhadap aturan tanpa kecuali.



Unsur Negara Hukum

Salah seorang tokoh pendukung negara kesejahteraan ialah Friedrich Julius Stahl. Ta beropini bahwa sebagai negara aturan dalam arti luas atau negara kesejahteraan harus sanggup memenuhi unsurunsur diberikut.
  1. a. Pemerintah harus menjunjung tinggi aturan dan menjalankan pemerintahan itu berdasarkan aturan yang berlaku.
  2. b. Kekuasaan dalam negara hams dibagi dalam lembaga-lembaga sehingga tidak terpusat dalam satu tangan.
  3. c. Adanya jaminan hak asasi manusia.
  4. d. Adanya peradilan tata perjuangan negara.
Menumt A.V. Dicey unsur negara aturan mencakup hal diberikut.
  1. a. Supremasi aturan dimana aturan mesti dipatuhi (supremacy of law).
  2. b. Adanya kedudukan yang sama di depan aturan (equality before the law).
  3. c. Adanya jaminan hak asasi insan dalam konstitusi dan hadan-badan pengadilan.

Prinsip-prinsip Negara Hukum

Setiap negara aturan hams mengakui beberapa prinsip pokok di antaranya ialah sebagai diberikut ini.
  1. Semua masyarakat negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung pengertian bahwa aturan tidak membedakan kedudukan, jabatan, atau status seseorang. Semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum.
  2. Badan peradilan hams bebas dan imbas kekuasaan lain. Untuk tegakn’a keadilan, maka hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan aturan hams bebas dan kekuasaan lainnya, contohnya dan kekuasaan eksekutif.
  3. Negara dalam menjalankan kekuasaannya hams berlandaskan aturan yang sudah diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar maupun undang-undang lainnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
  4. Pelaksanaan pemilihan umum dalam setiap negara aturan mempakan suatu kehamsan, sebab melalui pemilihan umum rakyat sanggup melakukan hak politiknya untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen. melaluiataubersamaini adanya wakil-wakil rakyat mereka sanggup mengawasi jalannya roda pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah.
  5. Di dalarn negara hukum, kepentingan umum ialah prioritas utama dan pemerintah. Kepentingan umum hams ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sumber Pustska: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Negara Aturan Beserta Unsur Dan Prinsipnya"