Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan



Indonesia ialah negara hukum. Demikianlah pernyataan yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, di dalam penyelenggaraan pemerintahan, negera mi didasarkan kepada aturan yang berlaku. Ada dua bentuk aturan yang diakui di Indonesia, yaitu aturan tidak tertulis dan aturan tertulis. Hukum tidak tertulis ialah aturan di dalam masyarakat yang ialah suatu komitmen bersama (konvensi). Hukum moral ialah salah satu teladan aturan tidak tertulis. Hukum tertulis diadakan sebagai fatwa peiiyelenggaraan negara yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Istilah peraturan perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu khusus dan umum. Dalam arti khusus peraturan perundang-undangan ialah peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden atau yang lalu dikenal dengan nama undang-undang. misal, UU No. 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, UU No. 3lTahun 2002 wacana Partai Politik dan UU No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilu. Dalam arti umum peraturan perundang-undangan ialah segala peraturan yang dibüat oleh suatu forum yang berwenang dan bersifat mengikat (untuk umum).



Akan tetapi, ada juga hebat yang membagi pengertian perundang-undangan ke dalam arti formil dan arti materiil. Dalam arti formil perundang-undangan ialah peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh alat kelengkapan negara yang didiberi kewenangan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya. Dalam arti materiil perundang-undangan ialah peraturan yang isinya mengikat dan berlaku umum. Jadi, peraturan perundang-undangan mencakup tiruana peraturan yang mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh tubuh perwakilan rakyat bersama pemerintah serta tiruana keputusan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik sentra maupun daerah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Peraturan Perundang-Undangan"