Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik


Ketetapan Majelis Permuyawaratan Rakyat (Tap. MPR), undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan kawasan (perda) ialah bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum yaitu program-program yang diputuskan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat.

melaluiataubersamaini kata lain, kebijakan publik yaitu suatu keputusan-keputusan dan forum yang berwenang danlatau pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Misalnya, kebijakan wacana tarif dasar listrik (TDL), tarif telepon, tarif bus kota, dan harga materi bakar minyak (BBM). Menurut Ramelan Surbakti, dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” yang menandakan wacana kebijakan umum. Pada dasarnya kebijakan umum dibedakan menjadi tiga macam.



Kebijakan Umum Ekstraktif

Kebijakan umum ekstraktif, yaitu perembesan sumber-sumber materiil dan sumber daya insan yang ada di masyarakat. Misalnya, pemungutan pajak, bea cukai dan tarif, iuran dan retribusi dan masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah negara.

Kebijakan Umum Distributif

Kebijakan itmum distributif, yaitu pelaksanaan distribusi dan alokasi sumbers umber kepada masyarakat. Pengertian distribusi dan alokasi tidak sama. Distribusi berarti santunan secara relatif merata kepada tiruana anggota masyarakat, sedangkan alokasi berarti yang menerima bab cenderung kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang diputuskan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu.

Alokasi terjadi alasannya yaitu kelangkaan dan keterbatasan sumber-sumber yang tersedia apabila dibanding dengan jumlah undangan dan tuntutan dan masyarakat. Misalnya, pembangunanjalan raya (distributif),jaring pengaman sosial (JPS) bagi golongan masyarakat tertentu (alokatif). Pembagian dan penjatahan sumber-sumber tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat materiil jasmaniah, ibarat kebutuhan dasar insan (pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan peluang kerja), masukana transportasi, dan komunikasi. Yang bersifat nonmateriil, ibarat rasa aman, keadilan, persamaan, kebebasan, jaminan atas hak berpartisipasi dan hak berusaha, jaminan kebebasan diberibadah, dan rekreasi. Pembagian dan penjatahan mi tergantung keberhasilandalam membuat dan melakukan kebijakan umum yang bersifat ekstraktif.

Kebijakan Umum Regulatif

Kebijakan umum regulatif, yaitu pengaturan sikap anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif ialah ialah peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara

Fungsi kebijakan adalah
  1. menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan akal ekstraktif dan distributif,
  2. menjamin hak asasi masyarakat masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok mayoritas di masyarakat.
Sumber Pusstaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik"