Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyimpangan Konstitusional Dan Kesannya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan

Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatguagaraan



  • Negara Indonesia Berdasar Atas Hukum dan Konstitusi
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia yaitu negara hukum”. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa negara termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lain, dalam melakukan kiprah atau kewajibannya harus dilandasi oleh aturan dan dapat’ dipertanggungjawabankan secara hukum.

Sesuai dengan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara aturan yang dimaksud bukanlah sekedar negara aturan dalam arti formal, yang spesialuntuk sekedar sebagai penjaga ketertiban semoga tidak terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. Pengertian negara aturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu negara aturan dalam arti luas yaitu negara aturan dalam arti material. Dalam hal mi peranan negara yaitu mewujudkan tujuan negara.



Berdasarkan semangat negara aturan dalam arti luas (material) itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua hal yaitu kegunaannya dan dasar hukumnya.

Selain berdasarkan hukum, negara Indonesia berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Sistem konstitusional mempersembahkan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan dala.m konstitusi menyerupai Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR. UU. dan peraturan perundang-undangan Iainnya. Oleh alasannya itu, sistem konstitusional sekaligus akan memperkuat sistem negara hukum.
  • Penyimpangan-Penyimpangan Konstitusional
Sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulai ketika itu berlaku tata aturan gres yang bersumber dan proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tidak berlaku lagi tata aturan usang (zaman kolonial). Undang-Undang Dasar 1945 sebaga aturan dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945 hingga 1949, tidak dilaksanakan dengan baik, lantaran negara kita sedang dalam masa pancaroba, dalam perjuangan membela dan mempertahankan kemerdekaan dan Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Oleh lantaran itu, dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional, yaltu sebagai ben kut.

  • Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dan pemmenolong presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut memilih Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Makiumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945.
  • Pergantian sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian ditetapkan oleh presiden dan diumumkan dengan Makiumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. melaluiataubersamaini maklumat tersebut maka sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem kabinet parlementen.

Masa Orde Lama


Penyimpangan konstitusional pada masa Orde Lama dilakukan dengan menerapkan demokrasi trpimpin antara tahun 1959 hingga 1965. Berikut penyimpanganpeflyimpangan konstitusional pada masa Orde Lama.

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan administrator dan pemegang kekuasaan legislatif bahu-membahu dengan Dewan Perwakilan Rakyat sudah memakai kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya yaitu undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
  2. MPRS, dengan Ketetapan No. l/MPRS/1960 sudah mengambil putusan memutuskan pidato presidèn tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Hal mi berperihalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. MPRS sudah mengambil putusan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal mi berperihalal] dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memutuskan masa jabatan presiden yaitu lima tahun.
  4. Hak budget dewan perwakilan rakyat tidak berjalan lantaran setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun 1960 lantaran dewan perwakilan rakyat tidak sanggup menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diajukan pemerintah, maka presiden waktu itu membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk dewan perwakilan rakyat Gotong Royong (DPRGR).
  5. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, sedangkan presiden sendiri mengangkat dirmnya menjadi anggota DPA. Hal tersebut tidak sesual dan berperihalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang diputuskan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga berakibat memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G 30 S.

Masa Orde Baru


Orde Baru lahir dengan tekad melakukan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya Undang-Undang Dasar 1945 lebih cenderung berpihak kepada rezim yang berkuasa daripada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesual dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Berikut penyimpangan-penyimPangan yang sudah dilakukan pemerintah Orde Baru.
  1. Campur tangan birokrasi yang besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat.
  2. Panitia pemilu tidak independen dan memihak salah satu kontestan.
  3. Kompetisi antarkontestan tidak leluasa.
  4. Rakyat tidak bebas mendiskusikan dan memilih pilihannya.
  5. Perhitungan bunyi tidak jujur.

Dalam sebuah pemerintahan demokrasi, pemilu ialah titik awal dan pembentukan pemenintahan. Kelemahan dalam pemilu membawa dampak yang kurang baik terhadap kinerja sistem politik, yaltu terciptanya perwakilan politik yang kurang aman bagi jalannya demokrasi. Wakil rakyat lebih cenderung loyal kepada parpol yang menunjuknya menjadi wakil rakyat daripada rakyat pemilih.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Penyimpangan Konstitusional Dan Kesannya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan"