Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peradilan Umum Pada Forum Yudikatif Di Indonesia

Peradilan Umum Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia



Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum diatur dalam Undang-Undang 1945 No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang tentang Peradilan Umum ialah pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum dalarn Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lihat denah di bawah ini.



Undang-Undang tentang Peradilan Umum mengatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan hakim, serta tata kerja manajemen pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Peradilan umum yakni salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri/pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi/pengadilan tingkat kedua.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang paling tinggi yakni Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pembinaan tersebut dilarang mengurangi kebebasan hakim dalam mengusut dan memutus perkara.

Hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yakni pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara
atas permintaan Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Pengadilan negeri yakni pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kawasan kota atau ibu kota kabupaten dan kawasan hukumnya mencakup wilayah kawasan kota dan kabupaten. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan negeri terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Untuk sanggup diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon hams memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk massanya atau bukan seorang yang terlibat pribadi dalarn gerakan revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Pegawai negeri.
  6. Sarjanahukum.
  7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk sanggup diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diharapkan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah
  1. memeriksa, memutus, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata di tingkat pertama;
  2. dapat mempersembahkan keterangan, pertimbangan, dan pesan tersirat tentang aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
Ketua pengadilan negeri mempunyai tugas, antara lain
  • melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat aturan dan notaris di kawasan hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi, ketua Mahkaman Agung, dan Menteri Kehakiman;
  • mengatur santunan kiprah pada hakim dengan membagikan tiruana perkas masalah dan surat-surat lainnya yang bekerjasama dengan masalah yang diajukan ke pengadilan kepada majelis untuk diselesaikan;
  • menetapkan masalah yang hams diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat masalah tertentu sebab menyangkut kepentingan umum maka masalah itu harus segera diadili dan dilampaukan.
Pengadilan tinggi yakni pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota kawasan provinsi, dan kawasan hukumnya mencakup wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua. Untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang calon hams memenuhi syarat-syarat menyerupai hakim pengadilan tinggi ditambah beberapa hal diberikut mi.
  1. Berusia serendah-rendahnya 40 tahun.
  2. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.
Untuk sanggup diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diharapkan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pengadilan tinggi.

Tugas dan wewenang pengadilan, antara lain
  1. mengadili masalah pidana dan masalah perdata di tingkat banding;
  2. mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa keweriangan mengadili antarpengadilan negeri di kawasan hukumnya;
  3. dapat mempersembahkan keterangan, pertimbangan, dan pesan tersirat tentang aturan kepada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
Ketua pengadilan tinggi mempunyai tugas, antara lain

  1. mengadakan pengawasan atas pelaksanaan kiprah dan tingkah laris hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita di kawasan hukumnya;
  2. melakukan pengawasan di kawasan hukumnya terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tinggi dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya; sanggup mempersembahkan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu, tetapi dilarang mengurangi kebebasan hakim dalam mengusut dan memutuskan perkara;
  3. mengatur santunan kiprah para hakim dengan membagikan tiruana berkas masalah dan surat-surat lainnya yang bekerjasama dengan masalah yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan;
  4. menetapkan masalah yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat masalah tertentu yang menyangkut kepentingan umum maka masalah itu harus segera diadili dan dilampaukan.
Pada setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi ada kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera pengadilan negeri dimenolong oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera penganti, dan beberapa orang juru sita.

Panitera pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bertugas menyelenggarakan manajemen masalah dan mengatur kiprah wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti bertugas memmenolong hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.

Dalam masalah perdata, panitera pengadilan tinggi bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Panitera membuat salman putusan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung balasan atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Pada setiap pengadilan negeri diputuskan adanyajuru sita dan juru.sita pengganti. Juru sita mempunyai tugas, antara lain
  • melaksanakan tiruana perintah yang didiberikan oleh ketua sidang;
  • menyampaikan pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemdiberitahuan putusan pengadilan berdasarkan cara-cara berdasarkan ketentuan. undang-undang;
  • melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan negeri;
  • menciptakan diberita program penyitaan yang salman resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Peradilan Umum Pada Forum Yudikatif Di Indonesia"