Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Kiprah Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran


  • Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai diberikut.
    (1) Melaksanakan dan mempersembahkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
    (2) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan tentang kegiatannya.
    (3) Menetapkan penerapan alat pembayaran.

  • Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Penyelenggaraan aktivitas kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta absurd dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian tamat pembayaran antarbank sanggup dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Penyelenggaraan aktivitas penyelesaian tamat transaksi pembayaran antarbank sanggup dilakukan oleh pihak lain dengan persetujan Bank Indonesia
  • Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, materi yang dipakai dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Bank Indonesia ialah satu-satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarikdanunik, dan memusnahkan uang dimaksud dan peredaran.
  • Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dan bea materai.
  • Bank Indonesia tidak mempersembahkan penggantian atas uang yang hilang atau musnah lantaran alasannya yaitu apapun.
  • Bank Indonesia sanggup mencabut dan menarikdanunik uang rupiah dan peredaran dengan mempersembahkan penggantian dengan nilai yang sama.
  • Apabila 5 (lima) tahun setelah tanggal pencabutan masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  • Uang yang ditukarkan setelah berakhirnya jangka waktu diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  • Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun semenjak tanggal pencabutan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Tujuan Dan Kiprah Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran"