Peraturan Tempat Dan Keputusan Kepala Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
perda Dan Keputusan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi tempat dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepala tempat membuat suatu peraturan daerah. Pembuatan dan penetapan peraturan tempat tersebut harus menerima persetujuan dan DPRD.
Selain itu, peraturan tempat yang dibentuk dihentikan berperihalan dengan kepentingan umum, peraturan tempat lain. dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tempat dan keputusan kepala tempat yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam lembaran tempat peraturan daerah. Selanjutnya, keputusan kepal a tempat memiliki kekuatan aturan dan mengikat sehabis diundangkan dalam lembaran daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Peraturan Tempat Dan Keputusan Kepala Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"