Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lain Beserta Contohnya

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lain Beserta misalnya


Retribusi ialah iuran rakyat kepada pemerintah menurut undang-undang (dapat dipaksakan) dengan menerima jasa balik atau kontra prestasi dan pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan pula sebagai pungutan pemerintah tempat menurut undang-undang atas jasa atau pemdiberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau didiberikan pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenis retribusi tempat sesuai dengan obyeknya dibagi menjadi tiga golongan dan masing-masing diputuskan dengan peraturan pemerintah.



Retribusi Jasa Umum (Obyeknya Jasa Umum)

Retribusi jasa umum menurut kriteria sebagai diberikut:
  1. Bukan pajak dan jasa tersebut memdiberi manfaat bagi orang pribadi atau tubuh yang diharuskan membayar retribusi, melainkan untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan Umum.
  2. Retribusi sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta ialah salah satu sumber pendapatan tempat yang potensial dan memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan kepentingan dan kualitas pelayanan yang lebih baik.
misal retribusi umum ialah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan! kemembersihkanan, retribusi penggantian biaya cetaic kartu tanda penduduk dan sertifikat catatan sipi!, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi Jasa Usaha (Obyeknya Jasa Usaha)

Retribusi jasa perjuangan menurut kepada kriteria sebagai diberikut.
  1. Bersifat bukan pajak.
  2. Jasa yang dimaksud bersifat komersial yang semestinya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai dan atau terdapatnya harta yang diiniliki/dikuasai tempat yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah.
misal retribusi jasa perjuangan ialah retribusi tempat pelelangan, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi tempat parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penveberangan di atas air.

Retribusi Perizinan Tertentu (Obyeknya Perizinan Tertentu)

Retribusi ini didasarkan kepada kriteria sebagai diberikut.
  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada tempat dalam rangka asas desentralisasi.
  2. Perizinan tersebut benar-benar diharapkan guna melindungi kepentingan umum.
misal retribusi perizinan tertentu ialah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, dan retribusi iziri trayek. Dan uraian di atas, perbedaan pajak dan retribusi sanggup dirangkum dalam tabel diberikut ini.

Bea dan cukai path hakikatnva uga ialah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal bea cukai. Bea terdiri dan bea masuk dan bea keluar, yaitu pemungutan yang dikenakan atas iumlah harga barang yang dimasukkan ke dalarn tempat pabean atau barang yang dikeluarkan dan tempat pabean. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu antara lain tembakau, minuman keras. bensin. dan gula. Cukai ialah pajak maka tidak ada kontra prestasi yang secara eksklusif sanggup ditunjuk.

luran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemdiberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang didiberikan oleb pemenintah nidak secara eksklusif kepada pembayar iuran tersebut) kepada suatu kelompok! golongan dimana pembavar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya kewajiban membayar iuran sampah. iuran kemembersihkanan (pasar), iuran penerangan, dan iuran keamanan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lain Beserta Contohnya"