Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlunya Jaminan Aturan Dalam Kebebasan Beragama

Perlunya Jaminan Hukum Dalam Kebebasan Beragama



Bangsa Indonesia menghargai kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sebagai hak asasi manusia. Oleh alasannya yaitu itu, negara Republik Indonesia mempersembahkan banyak sekali jaminan aturan dengan tidak membedakan suku, warna kulit, bahasa, dan sebagainya. 

Sepanjang memeluk suatu agama atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dibenarkan negara serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan agama yang bersangkutan dan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Jaminan lainnya, yaitu sebagai diberikut.


  1. Warga negara didiberikan kebebasan memeluk suatu agama tetapi tidak diperkenankan menentukan lebih dan satu agama.
  2. Para pemeluk agama dihentikan mempersembahkan pengarahan kepada orang yang sudah beragama untukberpindah agama kepada agamanya.
  3. Para pemeluk suatu agama dihentikan memaksakan aliran agama yang dipeluknya kepada penganut agama lain.
  4. Para pemeluk agama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa dijamin untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  5. Para pemeluk agama dihentikan mengganggu, menghambat, atau merintangi seorang pemeluk agama apabila akan melakukan ibadah agamanya.
melaluiataubersamaini adanya banyak sekali jaminan aturan tersebut, masyarakat negara Indonesia secara pribadi sudah ditempatkan sebagai individu yang mempunyai hak-hak asasi yang sama. Jika tidak ada landasan aturan yang tegas menyerupai halnya Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kebebasan beragama, memungkinkan terjadinya hal-hal diberikut ini.
  • Pelanggaran hak asasi insan dalam memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
  • Seseorang akan memeluk lebih dan satu agama alasannya yaitu kebimbangan yang dimilikinya dalam menentukan agama yang paling baik untuk dirinya.
  • Seseorang tidak akan memeluk satu pun agama alasannya yaitu bebas untuk tidak memeluk agama.
  • Akan terjadi gangguan dalam pelaksanaan banyak sekali ibadah alasannya yaitu setiap pemeluk agama akan saling mengganggu satu sama lain.
  • Kurang terjaminnya kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia alasannya yaitu penganut agama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan lebih mengutamakan kepentingan agamanya masing-masing.
  • Retaknya persatuan dan kesatuan bangsa alasannya yaitu tidak adanya kerukunan hidup antarumat beragama.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Perlunya Jaminan Aturan Dalam Kebebasan Beragama"