Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Kasus Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Umum

Proses Perkara Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Umum


Sebagai makhluk sosial, insan selalu mengadakan kekerabatan dengan yang lainnya demi melangsungkan hidup. Kondisi irti mengakibatkan satu jenis hukum yang ketentuannya sanggup mengatur kehidupan biar tetap berjalan baik, yaitu hukurn perdata. Hukum perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kebutuhan/kepentingannya. Bagaimana pelaksanaan aturan perdata di Indonesia? Bila dilihat dan pelaksanaannya, aturan perdata di Indonesia dijabarkan dalam 4 poin di bawah ini.

Hukum Perorangan

Hukum perorangan ialah aturan yang meliputi kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajibannya serta akhir aturan yang ditimhulkannya. Secara terang aturan perorangan memuat peraturan-peraturan diberikut.


  1. Peraturan-peraturan ihwal insan sebagai subjek hukum.
  2. Peraturan-peraturan ihwal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan untuk bertindak sendiri nelaksanakan hak-haknya itu.

Hukum Keluarga

Hukum keluarga ialah aturan yang meliputi aturan ihwal kekerabatan antara suami dengan isteri, orangtua dengan anak serta hak dan kewajiharinva masing-masing.

Hukum keluarga jika diperinci memuat beberapa peraturan yang meliputi keempat hal diberikut.
  1. Perkawinan beserta kekerabatan dalam aturan harta kekavaan antara suami/isteri.
  2. Kekuasaan orang tua, kekerabatan antara orang bau tanah dan anak-anaknva.
  3. Perwalian, ‘ang mengurus anak yatim piatu atau bawah umur yang belum cukup umur
  4. dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
  5. Pengampuan (curatele), yang mengurus orang dewasa yang sakit ingatan, pemboros, lemah daya, atau tidak sanggup untuk mengurus kepentingannva sendiri dengan semestinya sebab kelakuan jelek di luar batas atau mengganggu keamanan.

Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan ialah aturan yang mengatur hubungan-hubungan aturan yang sanggup diriilai dengan uang.

Hukum harta kekayaan meliputi 2 hal diberikut.
  • Hukum Harta Benda
Hukum harta benda ialah peraturan-peraturan aturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati.
  • Hukum Perikatan
Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (hal pemenuhan perikatan) dan pihak yang lain wajib memenuhi sesuatu préstasi (hal pemenuhan perikatan)

Hukum Waris

Selama hidupnya sebagian besar insan mempunyai kekayaan. Kekayaan tersebut tentunya mustahil dibawa setelah dirinya meninggal dunia. Tetapi akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya, yaitu keturunan terdekat dan yang meninggal dan! atau orang yang ditunjuk untuk menerimanva. Orang yang meninggal dunia dinamakan pewaris, yang berhak mendapatkan harta peninggalan dinamakan hebat waris, sedangkan hukumnya dinamakan aturan waris. Hukum waris ialah aturan yang mengatur kedudukan aturan harta kekayaan seseorang setelah ia rneninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Proses Kasus Perdata Dalam Lingkungan Peradilan Umum"