Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pengadilan Dalam Perkara Pidana

Proses Pengadilan Perkara Pidana


KUHAP ialah kependekan kitab undang-undang aturan program pidana. Kitab undang-undang aturan program pidana ialah Undang-Undang No. 8/1981 wacana Hukum Acara Pidana.

Hukum program pidana ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan penyidikan. penuntutan, peradilan, dan pemdiberian menolongan aturan dalam hal terjadi suatu pelanggaran aturan pidana.

Dalam hal terjadi suatu pelanggaran aturan maka bagaimana caranya pihak polisi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, jaksa melaksanakan penuntutan, hakim mengadili dan menjatuhkan putusan, dan memdiberi menolongan aturan melaksanakan pemdiberian menolongan hukum. Semuanya itu terdapat dalam KUHAP. KUHAP memuat asas-asas yang mengãtur pertolongan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. yaitu sebagai diberikut.



  1. Perlakuan yang sama ganjal din setiap orang di muka aturan dengan tidak mengadakan pernbedaan perlakuan.
  2. Penangkapan, penahanan. penggeledahan, dan penyitaan spesialuntuk dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang didiberi wewenang oleh undang-undang dan spesialuntuk dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
  3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan,1atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau alasannya kekeliruan terkena orang atau aturan yang diterapkan wajib didiberi ganti kerugian dan rehabilitasi semenjak tingkat penyidikan. Para pejabat penegak aturan yang dengan sengaja atau alasannya kelalaiannya menjadikan asas aturan tersebut dilanggar harus dituntut, dipidana dan/atau dikenakan eksekusi administrasi.
  5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya enteng, serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
  6. Setiap orang yang tersangkut masalah wajib didiberi peluang memperoleh menolongan aturan yang semata-mata didiberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
  7. Sejak ketika dilakukan penangkapan dan/atau penahanan, seorang tersangka wajib didiberitahu dakwaan dan dasar aturan apa yang didakwakan kepadanya, serta didiberitahu haknya untuk menghubungi dan minta menolongan penasihat hukum.
  8. Pengadilan menyidik masalah pidana dengan hadirnya terdakwa.
  9. Sidang investigasi pengadilan ialah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
  10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam masalah pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Untuk menjamin biar ketentuan-ketentuan aturan pidana dan aturan perdata dilaksanakan atau ditaati sebagaimana mestinya, dibutuhkan aturan acara. sepertiyang yang sudah dikemukakan di muka, aturan pidana sebagai aturan public lebih menitikberatkan pada pertolongan kepentingan umum (masyarakat) daripada kepentingan langsung sehingga dan segi inilah negara berkewajiban untuk memelihara dan mempertahankan ketentuan aturan pidana.

Oleh alasannya itu, jikalau terjadi pelanggaran dalam peraturan aturan pidana maka alat negara yang berwenang memelihara dan mengawasi tegaknya tertib aturan harus melaksanakan sesuatu tindakan. Sebagai contoh, jikalau terjadi perampokan, pencurian, pembunuhan, dan penipuan, alat negara tersebut di atas harus melaksanakan penyidikan dan penangkapan, serta penahanan untuk keperluan pengusutan. 

Sesudah diperoleh bukti yang cukup dan beralasan ada sangkaan yang berpengaruh bahwa orang itu melaksanakan kejahatan maka segera setelah simpulan investigasi penlampauan, berkas perkaranya diteruskan ke kejaksaan sebagai penuntut umum yang mewakili pemerintah. Apabila dipandang sudah cukup memenuhi syarat, perkaranya diajukan ke pengadilan oleh jaksa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Proses Pengadilan Dalam Perkara Pidana"