Proses Penyusunan Kebijakan Publik
Proses Penyusunan Kebijakan Publik
Kebijakan publik disusun dan diterapkan dalam rangka memenuhi keinginan dan keinginan masyarakat semoga terwujud kesejahteraan. Untuk itu dalam proses penyusunan harus melibatkan secara aktif tugas masyarakat. Proses penyusunan kebijakan public melalui tahapan-tahapan diberikut ini.
Identifikasi duduk masalah dan jadwal kebijakan
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali macam keinginan, tuntutan, kehendak, aspirasi, sekaligus juga permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Masalah yang ada dan dihadapi masyarakat, inisalnya pengangguran, tragedi alam, keiniskinan, kesentidakboleh sosial, pemerataan pendidikan, pemukiman kumuh, dan sebagainya. Pemerintah harus memahaini serta meiniliki data-data yang cukup wacana keadaan atau duduk masalah itu. Dan duduk masalah itu, pemerintah kemudian harus merumuskan alternatif pemecahan duduk masalah yang sanggup diagendakan menjadi kebijakan publik.
Penyusunan skala prioritas kebijakan
Tidak mungkin dalam sekali waktu pemerintali sanggup menuntaskan atau memenuhi seluruh tuntutan, aspirasi, dan permasalahan dalam masyarakat. Untuk itu, atas dasar identifikasi permasalahan tersebut, pemerintah menyusun skala prioritas permasalahan yang mendesak untuk diatasi dengan kebijakan publik.
Perumusan rancangan kebijakan
Sesudah memilih prioritas kebijakan, maka pemerintah menyusun rancangan kebijakan dengan memperhatikan pendapat atau masukan dan masyarakat. Rancangan tersebut disusun dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Pembahasan rancangan kebijakan
Rancangan kebijakan yang sudah disusun selanjutnya dibahas dan dikaji secara mendalam oleh baelan-badan atau forum yang terkait. Apabila kebijakan tersebut dalam bentuk peraturan daerah, undang-undang, Tap MPR, dan bahkan UUD, maka pembahasannya harus melibatkan forum legislatif, yakni DPRD, DPR, dan MPR.
Pengesahan dan penetapan kebijakan
Sesudah melalui pembahasan oleh forum yang terkait serta memperoleh kesepakatan, maka tahap diberikutnya adâlah pengakuan dan penetapan. Kebijakan tersebut kemudian dituangkan ice dalam bentuk peraturan dan diundangkan sehingga sanggup berlaku dan dilaksanakan.
Pelaksanakan kebijakan
Sesudah diputuskan maka suatu kebijakan publik harus dilaksanakan. Tentunya setelah melalui sosialisasi atau peyebarluasan kepada masyarakat. Pemerintah melalui departemen atau dinas akan merealisasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Evaluasi kebijakan publik
Sesudah dilaksanakan, tidak kalah pentingnya, adalah pengawasan atau pemantauan, baik dan forum pengawas maupun pengawasan pribadi dan masyarakat. Selanjutnya, diadakan penilaian kebijakan untuk sanggup diketahui belum sempurnanyabelum sempurnanyanya dan apa yang sudah dicapai sehingga menjadi contoh dalam perumusan kebijakan publik selanjutnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Proses Penyusunan Kebijakan Publik"