Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sarana-Sarana Relasi Interasional Bagi Suatu Negara

Sarana-Sarana Hubungan Interasional Bagi Suatu Negara


Suatu kekerabatan antarbangsa dan negara (internasional) akan sanggup berlangsung dengann baik mana kala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan kekerabatan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa masukana penting dalam membangun kekerabatan internasional ialah sebagai diberikut:

Asas-asas kekerabatan internasional

Menurut Hugo de Groot, dalam kekerabatan internasional asas persamaan derajat ialah dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dan beberapa atau tiruanan negara. Tujuannya ialah untuk kepentingan bersama dan mereka yang menyatukan din di dalamnya. Dalam kekerabatan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada kawasan dan ruang lingkup berlakunya ketentuan aturan bagi kawasan dan masyarakat Negara masing-masing.



Ada 3 (tiga) asas dalam kekerabatan internasional yang satu sama Iainnya saling mempengaruhi:
  • Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas mi, Negara melakukan aturan bagi tiruana orang dan tiruana barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap tiruana barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlakum aturan gila (internasional) sepenuhnya.
  • Asas kebangsaan
Asas mi didasarkan pada kekuasaan negara untuk masyarakat negaranya. Menurut asas mi, setiap masyarakat negara di mana pun ia berada, tetap menerima perlakuan aturan dan negaranya. Asas mi mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya aturan dan negara tersebut , tetap berlaku juga bagi masyarakat negaranya, walaupun berada di negara asing.
  • Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal in negara sanggup menyesuaikan din dengan tiruana keadaan dan insiden yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan aturan dalam kekerabatan antarbangsa (internasional). Oleh lantaran itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada kekerabatan yang teratur dan tertib dalam bentuk aturan internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat perkara dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya, perkara dwikewargguagaraan, batas-batas negara, wajib militer, dan wajib pajak.

Faktor-Faktor penentu dalam kekerabatan internasional

Beberapa faktor yang ikut memilih dalam proses kekerabatan internasional, baiksecara bilateral maupun multilateral adalah: 1) kekuatan nasional (national power); 2) jumlah penduduk; 3) sumber daya; dan 4) letak geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, sanggup dipahami bagaimana suatu negara mengadakan kekerabatan internasional.

Pertama: Jika suatu negara sudah mempunyai 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih Ionggar untuk tidak mengadakan kekerabatan internasional.
Kedua: Namun jikalau suatu negara yang mempunyai 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah,
mereka harus mengadakan kekerabatan internasional.

Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi warta dan komunikasi
yang cepat, hampir tiruana negara berkembang maupun negara maju sudah mengadakan
kekerabatan kolaborasi dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat
dilihat pada skema diberikut ini.

Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan; maka, terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatarbelakangi terjadinya kekerabatan internasional antarnegara itu tidak sama-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk kekerabatan internasional yang kini ini.

Adapun titik berat dalam kekerabatan internasional ialah bidang pertahanan dan keamanan (hankam), bidang ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan ada negara yang spesialuntuk menekankan bidang ideologi saja. Bagi bangsa Indonesia kekerabatan kolaborasi antarnegara ialah jalinan antarnegara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu:
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi “.. .ikut nelaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan kadilan sosial”.
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan ketentuan-ketentuan diberikut:
    (1). PBB membuat perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya ancaman yang mengancam perdamaian dan keamanan.
    (2). PBB membuatkan prteman dekatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak memilih nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
    (3). PBB membuatkan kolaborasi internasional dalam rangka memecahkan persoalanp ersoalan ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi insan tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelabuin, bahasa, dan agama.
    (4). PBB menjadi sentra penyelesaian-penyelesaian perkara internasional.
  • Perjanjian internasional (traktat tr&ity) ialah suatu persetujuan (agreement) yangditetapkan secara formal antardua negara atau lebih terkena penetapan serta ketentuan ihwal hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik pada masa hening maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan lantaran adanya asas pacta sunt servanda (persetujuan antarnegara harus dihormati).
  •  Secara khusus terdapat dalam Dekiarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia semenjak 13 Desember 1957 memperjuangkan Dekiarasi Juanda yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dan garis awal lurus yang ditarik dan titik terluar pulau-pulau terluar sebagai maritim teritorial. Deklarasi mi diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 ihwal Hukum Laut.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Sarana-Sarana Relasi Interasional Bagi Suatu Negara"