Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Uang Di Indonesia Dan Syaratnya Lengkap

Sejarah Uang


Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan
jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut dengan tukar barang atau dikenai
dengan istilah in natura.

Pertukaran in natura ini sanggup terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan mempunyai kebutuhan yang harus bersifat timbal-balik. Namun, sesuai dengan makin
berkembangnya kebudayaan insan sistem tukar barang ini menalami beberapa kesusahan, yaitu
  1. Kesusahan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.
  2. Kesusahan untuk memperoleh barang yang sanggup dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
  3. Kesusahan lantaran barang yang akan dipertukarkan tidak sanggup dibagi-bagi.



Kesusahan-kesusahan semacam itu gres sanggup diatasi sehabis diputuskan suatu benda sebagai alat tukar yang bias diterima oleh umum, digemari di mana-mana, praktis dibawa dan setiap waktu sanggup ditukarkan dengan barang apa saja yang diperlukan. Alat tukar ini ialah mediator antara barang yang dimiliki dengan barang yang akan dipertukarkan.

Alat tukar ini kemudian dikenal dengan sebutan uang. Pada mulanya, bentuk uang ridaklah ibarat yang kita kenal sekarang. Karena pada waktu itu uang berupa benda-benda yang istimewa atau benda yang berharga dan diinginkan oleh tiruana orang, itulah yang disebut dengan uang barang (commodity money). Bermacam-macam barang dipakai sebagai uang ibarat batu-batu mulia, kulit kerang, kulit binatang, ternak, wol, gading bahkan garam.

Penggunaan uang barang kesudahannya menemui kesusahan-kesusahan. Kesusahan yang utama dirasakan untuk uang barang yaitu susah menentukan nilainya. misal, bagaimana membedakan nilai kulit kerang yang besar dan yang kecil? Kesusahan yang lain, yaitu ada barang yang tidak tahan lama, praktis pecah dan tidak mempunyai identitas, ukuran bentuk dan berat. Oleh lantaran itu, orang mulai menentukan logam sebagai materi pembuatan uang, lahirlah mata uang logam. Logam sebagai materi uang mempunyai syarat:
  1. digemari umum,
  2. tahan usang dan tidak praktis rusak,
  3. memiliki nilai yang tinggi,
  4. gampang dipindah-pindah, dan
  5. gampang dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya.
Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut yaitu emas dan perak. Uang terbuat dan emas dan perak
disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai frill bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai materi uang) sama dengan nilai noininalnya (nilai yang tercantum pada mara uang tersebut). Uang yang terbuat dan logam mulia ibarat emas dan perak lantaran dijainin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada ketika itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menvimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonoinian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga berkembang, sedangkan jumlah logam mulia. vaitu emas dan perak tidak lagi bias memenuhi kebutuhan. Hal itu disebabkan persediaan emas dan perak sebagai materi pembuat uangjumlahnya terbatas (langka), dan susah dibawa-bawa lantaran terlalu berat, apala2i dalam jumlah yang banyak, maka lahirlah uang kertas. Kertas dipakai sebagai materi uang. Uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik, tetapi spesialuntuk mempunyai nilai noininal maka uang kertas ini digolongkan sebagai token money (uang tanda). Artinya, nilai noininal uang tersebut lebih tinggi dan nilai intrinsiknya.

Uang kertas ini diterima oleh masyarakat lantaran kepercayaan. Mula-mula uang kertas ini beredar ialah bukti-bukti peinilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melaksanakan untuk melaksanakan transaksi. melaluiataubersamaini kata lain, uang kertas yang beredar pada ketika itu ialah uang yang dijainin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di bakir emas atau perak dan sewaktu-waktu sanggup dirukarkan penuh dengan jaininannya. Namun, selanjutnya dimanfaatkan oleh bakir emas atau perak untuk mengeluarkan bukti-bukti peinilikan emas. Beredarlah bukti-bukti pemilikan emas tersebut sebagai uang kertas. Sejalan dengan beredarnya uang kertas, uang logam juga masih tetap beredar mendampinginya dalam peredaran. Perkembangan pertukaran melaju pesat sesuai dengan kemajuan perekonoinian. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam pertukaran maka pemerintah ikut campur dalam menentukan nilai uang yang dipakai sebagai alat tukar.

Uang yang beredar ketika ini di tiap-tiap negara lebih banyak token money alasannya terbuat dan kertas atau dan logam dan nilai bahannya rendah serta masyarakat tidak boleh membuat uang. Pemerintah mengeluarkan uang icertas dengan menyimpan jaininan sejumlah emas, namun uang kertas tersebut tidak sanggup ditukarkan dengan emas yang dijadikan jaininannya. Perkembangan selanjutriya uang kertas yang beredar kini sudah tidak dijainin lagi dengan emas, namun uang kertas tetap diterima oleh masyarakat lantaran percaya pada pemerintah yang sudah mengeluarkan uang kertas tersebut.

Karena uang kertas diterima oleh masyarakat atas dasar kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut juga sebagai uang kepercayaan atau mata uang fidusiar (fiduciary money). Fiduciary money yaitu mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya sanggup dipertahankan lantaran kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sejarah Uang Di Indonesia Dan Syaratnya Lengkap"