Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara

Konstitusi Negara



Menurut CE Strong, dalam bukunya “Modern Political Constitution”, konstitusi sanggup dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak berupa suatu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. misal: konstitusi negara Inggris spesialuntuk berupa kumpulan dokumen.

Konstitusi atau aturan dasar sanggup pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar, dan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constitution), yaitu konvensi. Salah satu teladan konvensi yang berlaku di Indonesia yaitu pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Prokiamasi 17 Agustus.



Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara


Sifat pokok konstitusi negara yaitu flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh konstitusi yang flekxibel yaitu konstitusi Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu susah diubah kapan pun (contoh: Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia).

Fungsi pokok konstitusi atau Udang-Udang Dasar yaitu membatasi kekuasaan  pemerintah deinikian rupa sehingga penyelengaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. melaluiataubersamaini deinikian dibutuhkan hak-hak masyarakat negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.

Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme ialah gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan acara yang diselenggarakan ileh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang dibutuhkan akan menjainin bahwa kekuasaan yang di perlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang menerima kiprah untuk pemerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercerinin dalam Udang-Undang Dasar.

Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme alasannya yaitu negara berfungsi ganda: pertama, mencerininkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam usaha ke arah tercapainya masyarakat komunis dan ialah pencatatan forinil dan legal dan kemajuan yang sudah dicapai; kedua, UUD mempersembahkan rangka dan dasar aturan untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan diberikutnya.

Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika umumnya, UUD ialah salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap UUD sebagai suatu dokumen yang memiliki arti yang khas (konstitusionalisme), menyerupai negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia. melaluiataubersamaini memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai diberikut:
  1. Organisasi negara, inisalnya sumbangan kekuasaan antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Hak-hak asasi insan (biasa disebut Bill of Rights), jikalau berbentuk naskah tersendiri.
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dan Undang-Undang Dasar.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara"