Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional


Pembuatan perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral, dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap negosiasi (negotiation), tahap penanhadiranan (signature), dan tahap pengakuan (ratification).

Tahap Perundingan


Pada dasarnya dalam kenyataan dikala ini, setiap negara memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Dalam hal ini, pengertian negara dimaksudkan sebagai negara berdasarkan aturan internasional, menyerupai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ialah negara yang berdaulat. Sementara negara serpihan dan suatu negara federal tidak memiliki kewenangan untuk itu. Namun demikian, adakalanya suatu negara serpihan yang menyerupai itu didiberi wewenan oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. contohnya ialah ketika Uni Soviet masih berdiri, yaitu negara-negara Byelo-Russian Sovyet Republic dan Ukraina Soi’vet Republic yang turut serta dalam perundingan-perundingan pada Konferensi Jenewa tahun 1958 tentang Hukum Laut InternasionaL Kedua negara serpihan federasi Uni Soviet itu bangun sendiri dan terpisah, untuk turut menghadiri perundingan. selain Uni Soviet yang juga turut sebagai peserta konferensi tersebut.


Sesuai dengan tata cara (praktik internasional) yang berlaku (berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional). suatu negosiasi internasional sanggup diwakili oleh pejabat yang sah, yaitu pejabat yang sudah didiberi surat kuasa penuh (full powers). Surat tersebut ialah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam suatu negara untuk memilih seorang pejabat yang sanggup mewakili negara tersebut, baik untuk mengadakan perundingan, mendapatkan atau mengesahkan suatu naskah perjanjian, maupun menyatakan persetujuan negara untuk tenkat pada perjanjian tersebut. Menurut Pasal 1 abjad (c) UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang dimaksud dengan surat kuasa (full powers) yakni surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri yang mempersembahkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menanhadirani atau mendapatkan naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan din pada perjanjian, danlatau menuntaskan hal- hal lain yang dibutuhkan dalam pembuatan perjanjian internasional.

Surat kuasa tidak berlaku lagi bagi kepala negaraJkepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang ditunjuk untuk mewakili negara. Bagi Indonesia, mengingat kedudukan presiden sebagai kepala negara! kepala pemerintahan dan kedudukan menteri luar negeri sebagai pemmenolong presiden dalam melaksanakan kiprah umum pemerintahan di bidang kekerabatan luar negeri, presiden dan menteri luar negeri tidak memerlukan surat kuasa. Sementara pejabat negara selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya didiberikan oleh menteri luar negeri kepada pejabat Indonesia, termasuk duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia.

Tahap Penanhadiranan


Sesudah para pihak menuntaskan perundirigan dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap diberilcutnya ialah penerimaan atau penanhadiranan naskah perjanjian. Pada umumnya untuk perjanjian yang bersifat multilateral dipakai ketentuan dua per tiga (2/3) bunyi dan jumlah peserta, kecuali jika para peserta memilih cara lain, sedangkan untuk perjanjian yang bersifat bilateral harus diterima secara lingkaran (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila dalam konferensi tidak menetapkan mekanisme pengakuan naskah, pengakuan naskah sanggup dilakukan dengan penanhadiranan atau pembubuhan paraf, biasanya mulai berlakunya pada dikala penanhadiranan atau mulai pada tanggal yang ditentukan pada perjanjian tersebut.

Suatu negara sanggup juga menyatakan terikat pada suatu perjanjian dengan melaksanakan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters). melaluiataubersamaini adanya pertukaran surat-surat yang sudah ditanhadirani, maka perjanjian tersebut mengikat masing-masing pihak.

Tahap Pengesahan


Istilah pengesahan berasal dan kata dalam bahasa latin, yaitu “ratificare” yang berarti pengakuan (confirmation) atau persetujuan (approval). Padapokoknya, pengesahan mengandung dua pengertian, yaitu sebagai benkut:
  1. Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditanhadirani.
  2. Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu biar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masingm abnormal negara peserta.
Tahap pengakuan ini dilakukan setelah perjanjian internasional ditanhadirani oleh A masing-masing pihak. Selanjutnya. naskah itu dibawa ke masing- masing negara untuk dipelajari, yaitu pertama terkena substansinya apakah sudah memenuhi kehendak atau tidak, dan yang kedua terkena prosedurnya apakah orang-orang yang mewakili benar-benar sah berdasarkan aturan serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya. Jika persyaratan itu sudah sanggup dipenuhi, maka negara dengan persetujuan tubuh perwakilan rakyat (parlemen) menguatkanl mengesahkan meratifikasi perjanjian yang sudah ditanhadirani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh itu.

Sebagai dasar aturan nasional tentang pengesahan terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. yang secara lengkapnya berbunyi sebagai diberikut:
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan jawaban yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Tujuan dilakukan pengesahan yaitu untuk mempersembahkan peluang kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama, apakah negaranya sanggup diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer, pengesahan bertujuan untuk memdiberi peluang kepada dewan legislatif untuk meyakinkan dirinya bahwa wakil pemerintah yang turut serta dalam negosiasi dan penanhadiranan suatu perjanjian tidak melaksanakan ha hal yang dianggap berperihalan dengan kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional"