Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Tata Teknik Penyampaian Pendapat Di Muka Umum


Adapun tata cara penyampaian pendapat di muka umum ialah sebagai bekut.
  1. Penyampaian pendapat di muka umum wajib didiberitahukan secara tertulis kepada Poiri.
  2. Pemdiberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung tanggapan kelompok.
  3. Pemdiberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum aktivitas dimulai sudah diterima oleh Polisi Republik Indonesia setempat.
  4. Pemdiberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi aktivitas ilmiah di dalam kampus dan aktivitas keagamaan.
Polisi Republik Indonesia setempat ialah satuan Polisi Republik Indonesia terdepan di mana aktivitas penyampaian pendapat akan dilakukan. Apabila aktivitas dilaksanakan pada


  • satu kecamatan, pemdiberitahuan ditujukan kepada polsek setempat;
  • dua kecamatan atau lebih dalaih lingkungan kabupaten!kota, pemdiberitahuannya ditujukan kepada poires setempat;
  • dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi, pemdiberitahuannya ditujukan kepada polda setempat;
  • dua provinsi atau lebih, pemdiberitahuannya ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat pemdiberitahuan aktivitas hendaknya memuat hal-hal sebagai diberikut:
  1. maksud dan tujuan;
  2. tempat, lokasi, dan rut;
  3. waktudanlama;
  4. bentuk;
  5. penanggung jawaban;
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
  7. alat peraga yang digunakan;
  8. jumlah peserta.
Tempat ialah daerah penerima berkumpul dan berangkat ke lokasi. Lokasi ialah daerah penyampaian pendapat di muka umum. Rute ialah jalan yang dilalui oleh penerima penyampaian pendapat di muka umum dan daerah berkumpul dan berangkat hingga di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya. Bentuk ialah penyampaian pendapat di muka umum dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Penanggung tanggapan ialah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung tanggapan biar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Penanggung tanggapan aktivitas tersebut wajib bertanggung tanggapan biar aktivitas sanggup terealisasi secara aman, tertib, dan damai. Setiap satu hingga seratus orang pelaku atau penerima unjuk rasaldemonstrasi dan pawai harus ada seorang hingga dengan lima orang penanggung jawaban.

Sesudah mendapatkan surat pemdiberitahuan kegiatan, Polisi Republik Indonesia wajib
  1. mempersembahkan surat tanda terima pemdiberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung tanggapan penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Di dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Poiri bertanggung jawaban
  1. mempersembahkan santunan keamanan terhadap pelaku atau penerima penyampaian pendapat di muka umum;
  2. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan eksklusif oleh penanggung tanggapan kepada Poiri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum"