Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Kiprah Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Mengawasi Bank

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Mengawasi Bank

  1. Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, mempersembahkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan aktivitas perjuangan tertentu dan bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  3. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud, Bank Indonesia:
    (a) mempersembahkan dan mencabut izin perjuangan bank,
    (b) mempersembahkan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
    (c) mempersembahkan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, dan
    (d) mempersembahkan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu.
  4. Pengawasan bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud ialah pengawasan pribadi dan tidak langsung.
  5. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk memberikan laporan. keterangan dan klarifikasi sesuai dengan tata cara yang diputuskan oleh Bank Indonesia.
  6. Apabila diperlukan, kewajiban mi dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafihiasi dan bank.
  7. Bank Indonesia melaksanakan investigasi terhadap bank. baik secara terencana maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  8. Apabila diperlukan, investigasi terhadap bank, baik secara terencana maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  9. Bank dan pihak-pihak yang terkait dengan bank, wajib mempersembahkan kepada pemeriksa:
    (a) keterangan dan data yang diminta,
    (b) peluang untuk melihat tiruana pembukuan, dokumen. dan masukana fisik yang berkaitan dengan aktivitas usaspesialuntuk, dan
    (c) hal-hal lain yang diperlukan.
  10. Bank Indonesia sanggup menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan.
  11. Pihak lain yang melaksanakan investigasi wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
  12. Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia diputuskan dengan Peraturan Bank Indonesia.
  13. Bank Indonesia sanggup memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh aktivitas transaksi tertentu apabila berdasarkan evaluasi Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga ialah tindak pidana di bidang perbankan.
  14. Berdasarkan evaluasi Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk mereview kebenaran atas dugaan tersebut.
  15. Apabila dan hasil investigasi tidak diperoleh bukti yang cukup. Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi.
  16. Bank Indonesia mengatur dan membuatkan sistem isu antarbank.
  17. Sistem isu tersebut sanggup diperluas dengan menyertakan forum lain di bidang keuangan.
  18. Penyelenggaraan sistem tersebut sanggup dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  19. Dalam hal keadaan suatu bank berdasarkan evaluasi Bank Indonesia membahayakan kelangsungan perjuangan bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesusahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia sanggup melaksanakan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang wacana perbankan yang berlaku.
  20. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh forum pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan bentuk dengan undang-undang
  21. Sepanjang forum pengawasan tersebut belum dibentuk, kiprah pengaturan dan pengewasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Tujuan Dan Kiprah Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Mengawasi Bank"