Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wawasan Nusantara Dan Zee Dalam Ilmu Geografi

Wawasan Nusantara Dan ZEE Dalam Ilmu Geografi


Dalam upaya mengelola perairan bahari untuk pelestariannya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia rnengeluarkan suatu dekiarasi yang dikenal dengan Dekiarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Dalam dekiarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dan garis dasar pantai rnasing-rnasing pulau sarnpai titik terluar. Pada tanggal 18 Februari 1960 dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 4 tahun 1960 yang menjamin adanya hak lintas darnai (innocent passage) bagi kapal- kapal aneh di perairan Indonesia. Sebelurnnya berlaku hak lintas bebas (free passage).

Pada tahun 1973, Pemerintah Indonesia rnengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1973 wacana Landas Kontinen Indonesia yang secara eksklusif mengukuhkan Perpu No. 4 tahun 1960 wacana wilayah perairan Indonesia. Oleh sebab penentuan landas kontinen Indonesia didasarkan atas wilayah perairan Indonesia, maka diadakanlah perjanjian atau persetujuan terkena garis batas dan landas kontinen dengan negara-negara tetangga sebagai diberikut.


  1. RI den gan Malaysia: terkena landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan). Peijanjian mi diadakan di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
  2. RI den gan Thailand: terkena landas kontinen Selat Malaka serpihan Utara dan Laut Andaman. Perjanjian mi diadakan di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 7 April 1972.
  3. RI dengan Malaysia dan Thailand: terkena landas kontinen Selat Malaka serpihan Utara. Perjanjian mi diadakan di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 16 Juli 1973.
  4. RI den gan Australia: terkena penetapan garis batas dasar bahari tertentu (Laut Arafuru dan tempat Utara Irian Jaya — Papua Nugini). Perjanjian mi diadakan di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.
  5. RI den gan Australia: terkena penetapan garis batas daerah-daerah dasar bahari Selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor. Perjanjian mi diadakan di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 dan mulai berlaku tanggal 8 November 1973.
  6. RI dengan Singapura: terkena penetapan garis batas bahari wilayah (laut teritorial). Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan mulai berlaku pada ketika ditanhadirani.
  7. RI dengan India: terkena penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian mi diadakan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada ketika ditanhadirani.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan pengumuman wacana Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 miT, diukur dan garis dasar wilayah darat
1ndonesia. Pengumuman ini terang memiliki jawaban sangat luas, baik bagi Indonesia maupun
negara yang berdekatan. Bagi Indonesia, pengumuman tersebut akan menambah luas wilayah
bahari yang berada di bawah kekuasaan aturan nasional Indonesia dengan Iebih dan dua kali

luas wilayah bahari menurut Perpu No. 4 tahun 1960 wacana perairan Indonesia. Bagi Negara-negara lain, pengumuman tersebut membatasi ruang gerak kapal-kapal ikan dan juga menjadikan problem penentuan batas maritim dengan negara-negara tetangga.

Sejak simpulan Agustus 1999 Provinsi Timor Timur sudah menentukan memisahkan diri dan Indonesia dan menjadi Negara Timor Timur. melaluiataubersamaini demikian, tentu ada batas-batas gres yang secara internasional harus disahkan antara Negara Indonesia dengan Negara Timor Timur. Menurut ZEE tersebut segala sumber daya hayati maupun sumber daya alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah bahari menjadi “hak khusus” negara Republik Indonesia. Karenanya, segala acara eksplorasi, eksploitasi, serta penelitian di ZEE harus menerima izin terlebih lampau dan Pemerintah Indonesia, sedangkan kemudian lintas bahari maupun udara dan pemasangan kabel telepon di bawah bahari diperkenankan sepanjang tidak berperihalan dengan aturan bahari internasional.

Dari uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa batas wilayah negara Indonesia ialah sebagai diberikut.
  1. Bagian Utara berbatasan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Malaysia, Laut Sulawesi, dan Samudera Pasifik.
  2. Bagian Timur, berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Papua Nugini.
  3. Bagian Selatan, berbatasan dengan Timor Timur, Laut Arafuru (antara Irian Jaya dan Australia), dan Samudera Hindia.
  4. Bagian Barat, berbatasan dengan Samudera Hindia (Indonesia)
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Wawasan Nusantara Dan Zee Dalam Ilmu Geografi"