Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

13 Makna Perjanjian Internasional

Makna Perjanjian Internasional


Sampai ketika ini para jago masih rnempunyai sudut pandang yang tidak sama-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah tersebut masih berguakaragam. Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dan para jago aturan internasional terkena istilah perjanjian internasional sebagai diberikut.

  1. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “Perjanjian intemasional yakni perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa yang menimbulkan berlakunya aturan tertentu”.
  2. G. Schwarzenberger mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional sebagai suatu persetuj uan antara subjek- subj ek aturan internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral, maupun multilateral. Subjek-subjek aturan dalam hal mi bukan spesialuntuk lembaga-lembaga internasional, melainkan negara-negara”.
  3. Oppenheimer—Lauterpacht mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional yakni persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua pihak”.
  4. Definisi dan Konvensi Wina tahun 1969, yaitu “Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat aturan tertentu. Tegasnya, mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek aturan internasional”.


Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat terang adanya perbedaan. Namun, pada pninsipnya mempunyai tujuan yang sama. Pengertian pertama dan kedua perjanjian intemasional dilakukan oleh seluruh subjek aturan intemasional, baik negara maupun lainnya. Pada pengertian ketiga dan keempat spesialuntuk negara yang sanggup melaksanakan perjanjian intemasional dengan negara-negara lamnnya. Berkenaan dengan hal itu, setiap bangsa dan negara yang ikut dalam suatu perjanjian, harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang diputuskan. Hal tersebut sudah ialah kewajiban dan sesuai dengan asas aturan perjanjian yang berbunyi “Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas thi disebut dengan asas pacta sunt servanda.

Apabila yang tenjadi yakni sehaliknya atau ada sehagian negara atau bangsa yang melanggar atau tidak menaati aturan-aturan yang sudah diputuskan sebelurnnya, ketidakdamaian arau ketidakharmonisan akan tercipta, bahkan akan meniinbulkan perperihalan di antara negara-negara yang melaksanakan perjanjian.

Dalam mempelajari perjanjian internasional, diberikut mi akan dikemukakan beberapa istilah perjanjian internasional yang sering digunakan di kalangan internasional.

  • Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh ua Negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena
mempunyai kekuatan aturan yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
melaluiataubersamaini kata lain, para penerima yang membuat perjanjian tidak sanggup menarikdanunik dirt dan kewajibaiik
ewajibannya tanpa persetujuan dart pihak-pihak yang bersangkutan.

  • Konvensi (Convention)
Artinya, jenis perjanjian yang digunakan bagi hal. hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. melaluiataubersamaini kata lain, konvensi tidak menyangkut budi tingkat tinggi dan harus ditanhadirani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

  • Pakta (Pact)
Artinya, persetujuan yang lebih khusus kalau dibandingkan dengan traktat. Makara pakta ialah traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus menerima legalisasi (ratifikasi).

  • Perikatan (Arrangement)
Artinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh alasannya itu, perikatan ialah persetujuan yang biasanya spesialuntuk digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.

  • Persetujuan (Agreement)
Artinya, suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditanhadirani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.

  • Deklarasi (Declaration)
Artinya, perjanjian yang digunakan dengan tujuan menawarkan suatu perjanjian yang menyatakan aturan yang ada, membentuk aturan yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip budi umum.

  • Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menawarkan himpunan peraturan yang diputuskan oleh perjanjian intemasional untuk mengatur fungsi forum internasional atau anggaran dasarnya, menyerupai piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).

  • Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.

  • Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fisngsi administratif. melaluiataubersamaini kata lain.  PBB dalam membuat anggaran dasamya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945.

  • Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi, Biasanya protokol digunakan sebagai naskah perhiasan dan konvensi. Namun, protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol perhiasan terhadap Konvensi Jenewa 1949.

  • Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang ialah dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan pengesahan dan bersifat sementara. Maksud sementara yakni hingga diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permguan) dan rinci (sistematis).

  • Ketentuan epilog (Final act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dan hasil konferensi, menyerupai catatan terkena negara peserta, para utusan dan negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan wacana hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan epilog ini tidak memerlukan ratifikasi.

  • Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi. Liga bangsa-bangsa pernah memakai istilah i, menyerupai dalam menuntaskan permasalahan secara hening dan pertikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "13 Makna Perjanjian Internasional"