Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Tata Cara Musyawarah Dalam Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara

Arti Dan Tata Teknik Musyawarah Dalam Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara


Seperti sudah disinggung di atas, dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan umum, rakyat Indonesia terlebih lampau melaksanakan musyawarah. Musyawarah berarti berembuk untuk menyatukan pendapat dalam menuntaskan masalab bersama. Musyawarah adalah ciri khas demokrasi Pancasila yang selalu berpegang pada hikmat kebijaksanaan. Musyawarah untuk mufakat bersumber pada inti paham kerakyatan yang senantiasa dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan!perwakilan.

Hikmat akal adalah rasionalisme yang sehat lantaran sudah melepaskan din dan anarki, liberalisme, dan ekspansionisme. Dalam pengertian umum sering diartikan sebagai aliran yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat bersama. Pengertian musyawarah mufakat bertolak dan pikiran-pildran sebagai diberikut.


  1. Hakikat musyawarah untuk mufakat bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Dalam merumuskan dan atau memutuskan sesuatu senantiasa harus berdasar kepada kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Teknik mengemukakan hikmat akal tersebut senantiasa menggunakan pikiran yang sehat dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Tata cara khas kepribadian Indonesia itu dimaksudkan untuk mencapai keputusan menurut kebulatan pendapat atau mufakat yang dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawaban.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan keluarga

Keluarga adalah kesatuan kecil (unit terkecil) di dalam masyarakat yang terdiri atas orang renta (ayah dan ibu) serta belum dewasa dalam ikatan darah. Dalam keluarga terdapat pula ikatan-ikatan lain yang terjadi lantaran tanggung balasan orang renta terhadap anak-anaknya, cinta kasih antara sesama anggota keluarga yang membawa akhir saling memmenolong, saling menghormati, dan saling memdiberi perlindungan.

Kepala keluarga memegang peranan yang penting dalam sebuah keluarga. Segala permasalahan yang dihadapi keluarga dimusyawarahkan bersama untuk mendapat jalan keluarnya. Musyawarah untuk mencapai mufakat dipimpin oleh kepala keluarga dalam suasana dan semangat kekeluargaan. Setiap individu memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sahia. Setiap individu berhak mengajukan pendapat yang tidak sama sekalipun, namun temp dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan. Jika ini dilaksanakan pasti segala dilema sanggup dipecahkan bersama sehingga tercapai kemufakatan.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan masyarakat

Musyawarah dalam masyarakat bangsa Indonesia sudah menjadi bab yang tidak terpisahkan dan kehidupannya. Setiap memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama terlebih lampau dimusyawarahkan. Tekniknya, gagasan dan anggota masyarakat ditampung tenlebih lampau. Sesudah itu, gagasan dibahas atau dinilai. Jika gagasan dipindang sesuai dengan kepentingan dan perkembangan masyarakat serta sanggup membawa kesegran yang cocok bagi kepentingan bersama dan membawa dayaguna bagi kemajuan bersama; tiruana itu akan diterima menjadi hasil musyawarah. Dan keputusan menurut kebulatan pendapat atau mufakat itulah hasil musyawarah kemudian dilaksanakan bersama-sama. 

Keputusan dengan cara mi dimungkinkan lebih baik apabila dibandingkan dengan yang menurut bunyi terbanyak lantaran jikalau menurut bunyi terbanyak dimungkinkan ada suara/pikiran yang tertinggal atau tidak tertampung meskipun kecil, sedang dalam musyawarah mufakat hal itu tidak akan terjadi.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, musyawarah biasanya dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk dalam forum perwakilan rakyat. Hal mi sesuai dengan apa yang tentuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa permusyawaratan dan rakyat harus dilaksanakan melalui badan-badan perwakilan, menyerupai MPR, DPR, dan DPRD.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti Dan Tata Cara Musyawarah Dalam Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara"