Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Banyak hebat aturan yang mencari suatu batasan wacana aturan (definisi hukum), namun setiap pembatasan wacana aturan yang diperoleh belum pernah mempersembahkan kepuasan. Mengapa demikian? Karena aturan itu mengandung pengertian yang luas, serta mencakup bidang yang luas. Dalam kehidupan, biasanya kita mengetahui adanya aturan sehabis berurusan dengan polisi, jaksa, dan hakim (penegak hukum). Sebagai pegangan untuk mempelajari hukum, ada beberapa definisi hukum yang sanggup kita jadikan pedoman, antara lain menurut.
Leon Duquit
Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penerapannya pada dikala terténtu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang bila tidak boleh mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya ialah itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H.
Hukum ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dan norma dan sankinya itu disebut hukum. Tujuan aturan itu ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan eksekusi tertentu.
MH. Tirtaatmadjaja, S.H.
Hukum ialah tiruana aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda. Dan beberapa definisi aturan yang disampaikan para hebat aturan sanggup disimpulkan bahwa aturan itu mencakup beberapa unsur, yaitu sebagai diberikut.
- Peraturan terkena tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Aturan Berdasarkan Para Ahli"