Asas Dan Prinsip Negara Aturan Yang Demokratis Konstitusional
Asas Dan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis-Konstitusional Dalam HAM
Negara yang berlandaskan atas aturan bermakna setiap tindakan alat perlengkapan negara terikat pada peraturan perundang-undangan (hukum) yang sudah ditentukan terlebih lampau oleh forum negara yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu (prinsz rule of law).
Segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa semata-mata menurut aturan dan mencerminkan keadilan. Hal mi yaitu syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk masyarakat negaranya, sekaligus terwujudnya hak asasi manusia. Konsep negara aturan bagi Indonesia yang berlandaskan Pancasjla, antara lain mengandung prinsip akreditasi adanya aturan Tuhan, aturan kodrat dan aturan adat.
Dalam negara Indonesia, seluruh aturan yang berlaku di negara Indonesia dihentikan berperihalan dengan hukurn Tuhan, aturan kodrat, dan aturan etika. Hal mi sanggup dilihat dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan yang pada alinea terakhirnya berbunyi,”Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral Rakyat yang luhur.”
Negara aturan menerapkan prinsip-prinsip sebagai diberikut.
- Pengakuan dan santunan hak asasi insan yang menyangkut persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain.
- Legalitas dalam segala bentuknya.
Prinsip-prinsip itu mengharuskan adarfya supremasi aturan dan tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sendiri sudah menjamin ditegakkannya aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan martabat manusia. Martabat insan menerima daerah terhormat yang membuat setiap orang merasa bahwa kebahagiaannya secara lahir dan batin terjamin.
Kekuasaan dan tanggung tanggapan dalam menjalankan pemerintahan terletak di tangan Presiden. Pada kenyataannya rakyat sudah mengikatkan din ke dalam suatu janji untuk mempunyai wakil-wakil yang akan duduk di forum perwakilan rakyat melalui pemilu. Lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan yang dibuat melalui pemilihan umum akan membuat majemuk peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan bagi pemerintah untuk melakukan kekuasaan negara. Pemerintah melakukan tanggung jawabannya menurut atas hukum, tetapi aturan aturan itu dibuat atas nama rakyat yang sudah menentukan wakilnya. INI yang dimaksud dengan negara aturan yang demokratis sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Negara aturan juga tidak sanggup dipisahkan dan sistem pemerintahan yang menurut atas konstitusi. Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan,”Pemenintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat otoriter (kekuasaan yang tidak terbatas)”. Pemerintah yang otoriter terjadi apabila seluruh kekuasaan dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang. Kekuasaan tersebut cenderung dipakai secara tidak terbatas. Mereka menganggap penguasalah yang mempunyai hak, sedangkan orang lain yang bukan penguasa spesialuntuk mempunyai kewajiban. Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa negara aturan yang demokratis-konstitusional sanggup menjamin pelaksanaan hak-hak asasi insan dalam segala bidang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Asas Dan Prinsip Negara Aturan Yang Demokratis Konstitusional"