Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumpah Perjaka Sebagai Perwujudan Cinta Tanah Air

Sumpah Pemuda Sebagai Perwujudan Cinta Tanah Air


Secara historis Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 mengatakan bahwa usaha para cowok sudah melahirkan arti persatuin dan kesatuan yang sesungguhnya. Makna persatuan dan kesatuan ini akan mempersembahkan ide bagi generasi yang akan hadir untuk tetap berusaha menegakkan negara RI.

Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tetap memahami dan menyadari kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia. Sumpah Pemuda sebagai tonggak penegas persatuan bangsa Indonesia secara efektif akan sanggup mencegah perpecahan dan disintegrasi.

Semuanya ditujukan guna memelihara dan mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan, menyerupai sukuisme, fanatisme sempit, atau kesentidakboleh sosial, tiruana itu akan sanggup diatasi apabila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda. Tanpa persatuan dan kesatuan, apa pun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa, sungguh tidak akan berhasil.



Kita bersyukur alasannya ialah kita memiliki Pancasila yang ialah nilai budaya dan Sumpah Pemuda yang menjadi tekad dan semangat untuk bersatu. Semuanya diperuntukkan bagi usaha mewujudkan keinginan dan tujuan negara melalui program-program yang diputuskan dalam GBHN. Sila ketiga Pancasila mengandung makna cinta tanah air yang berarti cinta kepada negara dan daerah kita memperoleh dan mengalami kehidupan sejak lahir hingga final hayatnya serta berusaha biar negeri kita tercinta mi tetap aman, sentosa, dan sejahtera. Oleh alasannya ialah itu, kita dituntut untuk tanggap dan waspada terhadap kemungkinan ancaman, gangguan, dan rongrongan yang sanggup membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, -balk yang hadir dan luar maupun dan dalam.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berafiliasi dengan makna persatuan dan kesatuan ialah Pasal 1 Ayat (1), 30 Ayat (2), 30Ayat (2), 35, dan 36 A.

1. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa, “negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
2. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (mengalami perubahan bunyl menurut Ketetapan MPR, 18 Agustus 2000), yaitu “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
3. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, “pemerintah Indonesia memajukan kebudayaan nasional”.
4. Pasal 35 berbunyi, “bendera negara Indonesia ialah merah purih”.
5. Pasal 36A berbunyi, “lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika”. Perubahan pasal 36 mi diputuskan MPR pada 18 Agustus 2000.

Semua pasal di atas untuk mengatur duduk kasus persatuan dan memperkukuh kesatuan dalam mewujudkan keinginan bersama. Makna yang terkandung di dalamnya ialah bahwa persatuan dan kesatuan ialah syarat mutlak bagi tegaknya negara dan bangsa. Perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai sila ketiga Pancasila adalab sebagai diberikut.
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Mengemhangkan persatuan Indonesia atau dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika dikaitkan dengan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara, maka dengari mengenal dan menyayangi tanah air akan mendorong munculnya perilaku dan tingkah laris yang mencerminkan persatuan Indonesia. Mencintai tanah air dan bangsa mendorong setiap masyarakat negara untuk lebih mengenal dan menghayati budaya, adab istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia yang berguaka ragam coraknya.

melaluiataubersamaini demikian, sudah menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sumpah Perjaka Sebagai Perwujudan Cinta Tanah Air"