Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar-Dasar Perdamaian Dunia Dan Tujuannya

Dasar-Dasar Perdamaian Dunia Dan Tujuannya

Secara historis, dasar-dasar perdamaian dunia gres diletakkan sehabis berakhimya Perang Dunia I, bersamaan dengan terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1919. Untuk mencegah terulangnya Perang Dunia I, Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson merumuskan dasar-dasarperdamaian dunia dalam empat belas butir yang dikenal dengan sebutan Wilson Fourteen Points. Ada empat butir yang dianggap paling penting, yaitu:
  1. Diplomasi diam-diam tidak diperbolehkan.
  2. Perlu pembatasan persenjataan.
  3. Setiap bangsa berhak memilih nasibnya sendiri.
  4. Perlu dibentuknya forum perdamaian dunia.


Berdasarkan Wilson Fourteen Points itulah pada tahun 1919 lahir suatu forum perdamaian dunia yang disebut Liga Bangsa-Bangsa atau League of Nations. Liga Bangsa-Bangsa berkedudukan di Genewa (Swiss). Badan-badan utama Liga Bangsa-Bangsa adalab General Assembly, Sekretarjat, dan Mahkamah Internasional. Liga Bangsa-Bangsa ternyata tidak berhasil mengemban tugasnya sebagai forum pemelihara perdamaian dunia. Hal ini disebabkan negara-negara besar kurang mempersembahkan dukungannya terutama Amerika Serikat sebagai pemrakarsa tidak menjadi anggota forum itu. Kewibawaan Liga Bangsa-Bangsa semakin merosot sehabis Italia, Jerman, dan Jepang menyatakan din keluar dan forum perdamaian dunia itu disusul dengan pecahnya Perang Dunia II.

Ketika Perang Dunia II barn berkecamuk Perdana Menteri Inggris Winston Churchil dan Presiden Amerika Serikat ED. Roosevelt mengadakan pertemuan diam-diam di atas kapal perang Augusta di Teluk Placentia (Lautan Atlantik). Kedua tokoh itu dalam pembicaraannya berhasil mengambil suatu keputusan yang dituangkan ke dalam suatu piagam. Piagam itu kemudian disebut Piagam Altantik (Atlantic Charter) yang ditanhadirani pada 14 Agustus 1941. Piagam Atlantik itu menerima sambutan positif dan negara-negara yang terlibat dalam perang. Umumnya mereka menyetujui Piagam Atlantik dijadikan sebagai dasar untuk membentuk suatu tubuh atau forum perdamaian dunia menggantikan Liga Bangsa-Bangsa.

Sejak itulah mulai diadakan serangkaian perundingan. Pada 25 April - 24 Juni 1945 suatu konferensi diadakan di San Fransisco. Konferensi itu dihadiri oleh wakil-wakil negara merdeka yang memmenolong pthak Sekutu dalam Perang Dunia II. Dipelopori oleh The Big Four (Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris, dan Cina) disusunlah sebuah Piagam Perdamaian (Charter of Peace). Pada 24 Jurn 1945 para pemimpin negara-negara penerima menanhadirani Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Han diputuskannya Piagam Perdamaian itu diperingati sebagai hari lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut yang menjadi dasar-dasar perdamaian dunia.adalah sebagai diberikut.
  1. Semua anggota PBB mempunyai persamaan derajat dan kedaulatan.
  2. Semua anggota mempunyai hak dan kewajian yang sama.
  3. Setiap anggota harus berusaha menuntaskan sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memmenolong PBB sesuai dengan ketentuan PBB.
  5. PBB dilarang mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Tujuan Perdamain dunia

Tujuan perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB yakni sebagai diberikut.
  1. memelihara perdamaian dunia secara bersamt-sama serta berupaya menuntaskan perselisihan-perselisihan yang sanggup membahayakan perdamaian dunia,
  2. mempererat perteman dekatan antamegara anggota PBB atas dasar persamaan hak, dan hak setiap bangsa untuk memilih nasib sendiri,
  3. mewujudkan kolaborasi internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak asasi insan dengan tidak memandang perbedaan bangsa, bahasa dan agama, dan
  4. menjadikan PBB sebagai sentra segala perjuangan untuk mewujudkan keinginan itu.

Keamanan dan Ketertiban Dunia sebagai Tujuan Bersama

Terciptanya keamanan dan ketertiban dunia, ialah tujuan bersama tiruana bangsadan negara di dunia. Tujuan PBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB poin (1) dengan terang menyatakan bahwa “Tujuan PBB yakni memelihara perdamaian dunia dengan perjuangan bersama serta menuntaskan perselisihan-perselisihan yang sanggup membahayakan perdamaian dunia”. Begitu pula dalam pasal 2 Piagam PBB ihwal Dasar-dasar PBB, point (2) menyatakan bahwa “Semua anggota PBB harus menuntaskan perselisihan intemasional denganjalan damai, dan poin (3) “Semua anggota hams melenyapkan niat melaksanakan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan negaa manapun”.

Undang-Undang Dasar dan banyak negara di dunia juga memuat perjuangan bersama demi terciptanya perdamaian dan ketertiban dunia. Begitu pula Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memuat tujuan perdamaian dan ketertiban dunia itu, sebagaimana termuat dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, “Ikut serta memelihara perdamian dunia menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial”.

Berdasarkan alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, jelaslah bahwa negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan negara—negara lainnya untuk ikut serta membuat perdamaian, ketentraman dan ketertiban dunia. Sehubungan dengan itu pula politik luar negeri Indonesia yakni bebas aktif. Bebas mengandung pengertian bahwa Indonesia secara bebas berafiliasi dan bekerja sama dengan tiruana bangsa di dunia ini.

Sedangkan aktif berarti Indonesia sebagai negara yang cinta tenang akan selalu mengambil cuilan dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Hingga kini hampir tiruana negara sudah menjadi anggota PBB. melaluiataubersamaini demikian keamanan dan ketertiban dunia ialah tujuan bersama tiruana bangsa/negara di dunia ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Dasar-Dasar Perdamaian Dunia Dan Tujuannya"