Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Asas Aturan Internasional

Definisi Asas Hukum Internasional


Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengernukakan bahwa aturan internasional publik harus dibedakan dan aturan perdata internasional.

Hukum internasional publik yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur korelasi atau dilema yang melintasi batas negara, baik negara dengan negara, maupun negara dengan subjek aturan lain yang bukan negara, atau subjek aturan bukan negara.

Adapun J.G. Starke mengemukakan bahwa aturan internasional sanggup dirumuskan sebagai sekumpulan aturan (body of law) yang sebagian besar terdiri dan asas-asas dan biasanya ditaati dalam korelasi antara Negara-negara satu sama lain yang mencakup sebagai diberikut.



  • Peraturan-peraturan aturan terkena pelaksanaan fungsi lembagal embaga dan organisasi-organisasi masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
  • Peraturan-peraturan aturan tersebut terkena individu dan kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu ialah masalah komplotan nasional.

Berdasarkan hal tersebut, aturan internasional didasarkan pada pedoman sebagai diberikut.

  1. Masyarakat internasional terdiri atas sejumlah Negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing-masing bangun sendiri tidak di bawah kekuasaan yang lain (multi state system).
  2. Tidak ada suatu tubuh yang bangun di atas Negara-negara, baik dalam bentuk negara (world state) maupun tubuh operasional yang lain.
  3. Merupakan suatu tertib aturan koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat.

Masyarakat internasional tunduk pada aturan internasional sebagai suatu tertib aturan yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur banyak sekali kepentingan bersama.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Definisi Asas Aturan Internasional"