Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak-Hak Asasi Insan Dalam Batang Badan Uud 1945

Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945


Hak asasi insan dalam Undang-Undang Dasar 45 terdapat dalam pasal-pasal sebagai diberikut.



  1. Pasal 27 ayat (1): “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tdak ada kecualinya.” Pasal mi menyatakan adanya kewajiban (menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan) sebagai salah satu hak asasi. Untuk itu berarti masyarakat negara memperoleh jaminan atau pemberian hukum. Demikian pula legalisasi atas kesamaan tiruana masyarakat negara dalam aturan dan pemerintahan.”
    Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Pasal mi mengandung legalisasi dan jaminan martabat manusia, alhasil ia berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. 2) Pasal 28 (A—J), pasal 28 mi sudah mengalami perubahan berdasarkan ketetapan MPR tanggal 18 Agustus 2000, sehingga mengalami pe.mekaran menjadi beberapa pasal, yaitu: Pasal 28A, 28B, 28C, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, dan 28J. Ketiruana pasal mi mengatur tentang hak-hak asasi manusia.
  3. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal mi yaitu pencerminan hak asasi eksklusif dalam memilih, menentukan, dan memeluk sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya.
  4. Pasal 30 ayat (1), berdasarkan Ketetapan MPR tanggal 18 Agustus 2000 diubah bunyinya menjadi: “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.” Pasal mi yaitu legalisasi dan jaminan terhadap hak dan kewajiban masyarakat negara untuk mempertahankan keamanan negara.
  5. Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap masyarakat regara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”. Pasal mi mencerminkan legalisasi dan jaminan atas hak memperoleh pendidikan dan pengajaran bagi seluruh masyarakat negara.
    Pemerintah sendiri berkewajiban ikut mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran nasional yang diatur melalui undang-undang. Pasal 32 merumuskan: “Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Pasal ini mengharuskan pemerintah untuk mengusahakan kebudayaan nasional supaya sanggup maju dan berkembang, sedangkan masyarakat negara berhak ikut serta membuatkan kebudayaan berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan ilam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat”. Pasal mi mnje1askan rakyat atau setiap masyarakat negara berhak ikut serta dalam acara ekonomi. Perekonomian yang diusahakan secara bersama, berdasarkan asas kekeluargaan menyerupai koperasi.
  7. Pasal 34 merumuskan: “Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal mi mewajibkan pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan bawah umur terlantar sesuai dengan kemampuan pemerintah, sepertm panti jompo dan panti yatim piatu.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Hak-Hak Asasi Insan Dalam Batang Badan Uud 1945"