Hak-Hak Asasi Insan Dalam Gbhn
Hak-Hak Asasi Manusia Dalam GBHN
Pengakuan dan jarninan hak asasi insan di dalam GBHN didasarkan atas Ketetapan MPR No. IV/MPR11999. Ketetapan itu mencakup hal diberikut.
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ialah landasan ideal dan operasional dalam pembangunan nasional yang menjamin hak asasi manusia.
- Keseluruhan pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila.
- Hakikat pembangunan nasional ialah pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sehingga pembangunan harus menempatkan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
- Tujuan pembangunan nasional pada hakikatnya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Arah penyelenggaraan negara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi aturan dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera.
Di sini tampak terang bahwa GBHN 1999 mengakui dan menjamin hak-hak asasi insan dan menggariskan semoga hal itu terwujud dalam kehidupan masyarakat sehingga hasil-hasil pembangunan sanggup dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak-Hak Asasi Insan Dalam Gbhn"