Hak-Hak Asasi Insan Dalam Pembukaan Uud 1945
Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Prinsip hak-hak asasi insan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertuang di alinea pertama sampai keempat.
Alinea pertama “... kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa Dalam alinea mi berarti adanya ratifikasi atas hak asasi insan atas kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua “ ... mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Alinea mi mengakui hak asasi di bidang politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi yakni kemakmuran dan keadilan.
Alinea ketiga “... atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas Alinea mi mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan langsung masyarakat negaranya yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa ... melakukan ketertiban dunia ....“
Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan masyarakat negara yang mencakup segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidp dan kesejahteraannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak-Hak Asasi Insan Dalam Pembukaan Uud 1945"