Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

A. Hal yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu' artinya jikalau hadir hal-hal tersebut di waktu sedang berwudhu' atau setelah final berwudhu', maka menjadi batallah wudhu' seseorang dan ia dianggap tidak memiliki wudhu' lagi sehingga perlu berwudhu' lagi untuk menghadapi shalat. Hal-hal yang membatalkan wudhu' ialah:
  • Keluar sesuatu dari salahsatu atau kedua buah jalan (jalan muka atau jalan belakang), menyerupai kentut, kencing dan berak.
  • Hilang akal, baik alasannya ialah mabuk maupun alasannya ialah gila. Juga pulas yang tidak tertutup pintu keluar angin. Adapun pulas yang menutup pintu keluar angin sehingga tidak memung-kinkan keluarnya angin (kentut) tidak membatalkan wudhu'.
  • Menyentuh orang yang berlainan jenis yang sudah sama-sama cukup umur yang bukan muhrimnya. Catatan: Muhrim ialah orang yang haram dikawini baik alasannya ialah hubungan darah, persusuan maupun persemendaan.
  • Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, contohnya kemaluan anaknya.

B. Praktek berwudhu'

1. Kita sediakan air yang cukup untuk berwudhu' yang suci dan mensucikan dan kalau sanggup hendaknya air ditempatkan dalam ember yang tidak memungkinkan kembalinya air yang sudah bekas disiramkan anggauta wudhu' ke dalam ember contohnya di kawasan atau ember yang tinggi atau dengan kraan yang memancar airnya.

2. Jika airnya banyak contohnya di bak yang besar yang sudah terperinci melebihi ukutan sehasta seperempat persegi, sanggup kita masukkan anggota-anggota wudhu' dan hal ini tidak membatalkan wudhu'. Kalau airnya sedikit hendaknya kita jaga tidakboleh hingga air bekasan wudhu' masuk ke dalam bejana.

3. Jika kita lihat anggauta wudhu' yang dibasuh ada yang terkena sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada kulit menyerupai tir, ,cat, karet dan sebagainya, maka terlebih lampau kita hilangkan barang yang menghalangi tersebut hingga membersihkan. Juga kuku panjang yang kotor yang kotorannya menghalangi sampainya air ke dalam ujung jari, maka kita membersihkankan terlebih lampau.

4. Jika kita berhadats besar contohnya sehabis berkumpul dengan isteri, final hadir bulan, maka wajib mandi terlebih lampau, alasannya ialah berwudhu' tidak sanggup menghipnotis suci dari hadats besar tersebut.

5. Sebelum membasuh muka kita lampaui dengan membaca Basmalah, kemudian memmembersihkankan kedua tapak-tangan, berkumur, menggosok gigi, menghisap air di hidung dan menyemburkannya.

6. Sejak mulai berwudhu' hingga final berwudhu' hendaknya selalu kita sertai kesengajaan hati atau niyat bahwa kita berwudhu' bersuci diri lantaran Allah semata-mata. Apa-bila di tengah-tengah berwudhu' atau berwudhu' timbul niyat atau kesengajaan selain berwudhu', atau semenjak permulaan berwudhu`tidak berniyat untuk berwudhu' meskipun pekerjaannya berwujud berwudhu' tetapi tidak ada kesengajaan untuk bersuci diri maka wudhu'nya tidak sah, berarti pekerjaannya itu ialah akal-akalan berwudhu'.

7. Kemudian kita mulai membasuh muka dengan meratakan air ke muka kita, semenjak tumbuhnya rambut di atas dahi hingga dagu sebelah bawah melintangnya antara dua telinga.

8. Kemudian membasuh ajun hingga siku-siku dengan melebihkan dari siku-siku artinya siku-siku ikut dibasuh samasekali. Makara batas hingga tidak diartikan sempurna garis siku menyerupai pada ilmu pasti. Kemudian membasuh tangan kiri menyerupai pada membasuh tangan kanan.

 seseorang dan ia dianggap tidak memiliki wudhu Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

9. Kemudian menyapu kepala, sekedar disebut menyapu atau mengusap kepala. Bagi yang tidak berambut pada kepalanya yang diusap kulit kepalanya sedangkan yang berambut cukup dengan menyapu rambutnya, tidak usah menyerak-nyerakkan rambutnya untuk memberikan air ke kulit kepala.

10. Kemudian menyapu kedua belah pendengaran dengan jari telunjuk untuk pendengaran bab dalam, sedang ibu jari untuk bab luar.

11. Kemudian membasuh kaki kanan yaitu seluruh telapak-kaki sehingga kedua mata-kaki dan pembasuhan dilebihkan dari pada mata-kaki, artinya mata-kaki ikut terbasuh, lebih ke atas lagi artinya lebih banyak bab kaki yang dibasuh lebih baik, tetapi hingga batas dua mata-kaki dengan mengikut sertakan dua mata-kaki tersebut sudah mencukupi. Kemudian membasuh kaki kiri dengan ketentuan-ketentuan menyerupai pada kaki kanan.

12. melaluiataubersamaini selesainya membasuh kaki kiri, maka selesailah kita berwudhu'. Selesai berwudhu' kita bangkit menghadap kiblat seraya berdo`a dengan do`a. Yang artinya: Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah sendiri tidak ada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwa sebenarnya Nabi Muhammad ialah hamba serta pesuruhNya. Ya Allah, jadikanlah saya menjadi golongan orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah saya menjadi golongan orang-orang yang suci.





Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Post a Comment for "Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu"