Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Dan Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit

Orang yang sakit tidak terlepas dari padanya beban kewajiban shalat. Hanya saja lantaran biasanya orang sakit itu lemah badannya maka Agama Islam memdiberi keentengan-keentengan kepadanya. Orang sakit masih tetap memiliki tanggungan shalat selama nalar dan ingatannya masih tetap.

Orang sakit didiberi keentengan dalam melaksanakan kewajiban shalat. Apabila orang sakit tidak kuasa berdiri, maka ia diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara duduk saja. Dalam melaksanakan shalat itu, sebagai gantinya bangun ialah duduknya itu.

Tentang mengangkat tangan, takbir, bersedakap, menghadap kiblat, dan bacaan-bacaan sama dengan shalat pada orang yang shalat berdiri. Untuk ruku` ialah dengan membungkukkan badannya sekedar membuat sudut 45 derajat. Untuk sujud dan untuk duduk antara dua sujud serta duduk tahiyat sama dengan pada orang shalat biasa.

Pengertian tidak kuasa artinya, memang betul-betul tidak sanggup berdiri, ataupun takut sakitnya lebih menjadi-jadi alasannya yakni bangun lama, apalagi takut binasa alasannya yakni berdiri. Pada orang yang sudah sangat renta atau lanjut usia, yang tidak tahan bangun atau tidak kuasa bangun sanggup melaksanakan shalatnya dengan duduk sebagaimana terdapat pada orang sakit.

Kalau tidak kuasa duduk, maka orang sakit atau terlalu lemah badannya itu diperbolehkan shalat dengan berbaring kesebelah kanan dengan menghadap kiblat. Tentang bacaannya jikalau sanggup menyerupai orang shalat bangun atau duduk, jikalau tidak sanggup ia sekuasanya. Tentang pembatasan ganti berdiri, ruku‘ sujud dan duduk tahiyat, dilakukan sedapatnya.

Kalau tidak kuasa berbaring, maka boleh seseorang menjalankan shalatnya dengan berbaring menelentang dengan kedua kakinya ke arah kiblat, sedapat mungkin diusahakan supaya kepalanya didiberi bantal biar mukanya menghadap kiblat.

Tentang bacaan sedapatnya, tidak dipaksa-paksa, alasannya yakni Allah Maha Pengampun dan tidak memaksakan sesuatu yang hambanya tidak kuasa melaksanakannya. Tentang pembatasan antara rukun-rukun shalat, boleh dengan instruksi saja.

Bagi yang tidak sanggup bergerak samasekali badannya tetapi mulutnya masith sanggup berkomat-kamit untuk membaca atau mengucapkan bacaan shalat hendaknya dilakukan dengan ucapan lisan dan instruksi mata. Terhadap orang sakit yang sudah demikian beratnya itu hendaknya selalu dinantikan oleh keluarganya dan selalu didiberitahukan sewaktu-waktu sudah masuk waktu shalat.

 Orang yang sakit tidak terlepas dari padanya beban kewajiban shalat Hukum dan Tata Teknik Shalat Orang yang Sakit

Kalau sudah tidak kuasa shalat samasekali, baik berdiri, duduk berbaring, menelentang, berarti sudah mendekati ajalnya, yang menunggu harus lebih teliti dan hati-hati sekali. Hendaknya yang menunggu menuntuni kalimah Thoyyibah ialah: Laailaaha illallh, terus menerus sehingga menghembuskan nafasnya yang penghabisan.

Insya Allah dengan berakhirnya kehidupan seseorang yang diakhiri dengan kalimah thoyyibah ini menjadi husnul khotimah atau penghabisan yang baik bagi seseorang yang sakit, sehingga kembali ke hadirat Allah. Insya Allah beliau termasuk mahir sorga dan menerima pahala di sisi Allah Subhaanahu wa Ta'ala.

melaluiataubersamaini sedikit uraian wacana pelaksanaan shalat bagi orang sakit ini, maka bekerjsama tidak ada jalan lagi bagi seseorang untuk menyampaikan bahwa ia tidak sanggup menjalankan shalat, justru saat-saat terakhir dari kehidupan seseorang yang menghadapi maut inilah yang semestinya menjadi perhatian kita, alasannya yakni kehidupan seseorang juga antara lain tergantung pada Husnul Khotimah atau Su'ul Khotimah dalam hidupnya di dunia yang fana ini.

Husnul Khotimah artinya manis penghabisan hidupnya, sedangkan Su'ul Khotimah artinya buruk penghabisan hidupnya. Semoga kita termasuk golongan orang Islam yang diberiman benar serta husnul khotimah dalam mengarungi hidup di dunia ini, penuh penyerahan dan pengabdian. Amin. 



Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Post a Comment for "Hukum Dan Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit"