Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Publik Dan Aturan Privat Dalam Tata Aturan Negara

Hukum Publik Dan Hukum Privat Dalam Tata Hukum Negara


Oleh lantaran banyaknya proteksi hukum, maka yang perlu dipahami betul yakni aturan publik dan aturan privat.

Hukuk Publik

Hukum publik yakni seperangkat peraturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya. Atau kekerabatan antara negara dengan wargguagara yang menyangkut kepentingan umum. Adapun yang termasuk dalam aturan publik adalah; hukurn tata negara, aturan tata perjuangan negara, aturan pidana, dan aturan program pidana.
  • Hukum tata negara
Hukum tata negara yakni seperangkat aturan aturan yang mengatur ihwal bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, alat prlengkapan negara, wilayah negara. Atau dengan kata lain, aturan tata negara yakni keseluruhan aturan aturan yang berkenaan dengan hal-hal fundamental terkena kehidupan bemegara (struktur ketatguagaraan).


  • Hukum tata perjuangan negara (administrasi negara)
Hukum tata perjuangan (administrasi) negara yakni peraturan yang mengatur cara kerja dan alat-alat negara dalam menjalankan tugasnya masing-masin serta hubungannya dengan alat-alat perlengkapan itu.
  • Hukum pidana
Hukum pidana yakni keseluruhan aturan aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan dilakukan dan mencakupkan sanlcsi/hukuman yang akan dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan tersebut:

Dalam aturan pidana Indonesia, dikenal dua macam hukuman.
  • Hukuman pokok yang terdiri atas:
  1. hukuman mati
  2. hukuman penjara
  3. hukuman kurungan dan
  4. hukuman denda.
  • Hukuman tambahan.
  1. pencabutan hak-hak tertentu.
  2. perampasan barang-barang tertentu
  3. pengumuman keputusan hakim.
  • Hukum program pidana
Hukum program pidana (hukum formal) yakni peraturan yang meliputi tata cara penyelesaian pelanggaran aturan pidana materil; antara lain mengatur ihwal penangkapan, penahanan, penuntutan, investigasi dalam sidang, penjatuhan sanksi dan pelaksanaannya. Hukum program pidana ini ialah peoman bagi polisi, jaksa dan hakim untuk melakukan tugast ugasnya.

Sumber aturan pidana formal adalah:
  1. Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981.
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ihwal Ketentuan Pokok-pokok Kepolisian.
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 ihwal Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1991 ihwal Pokok-pokok Kejaksaan.

Hukum Privat

Hukum privat atau aturan sipil, yakni keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang menyangkut kepentingan perorangan (Pribadi)

Hukum privat terdiri atas:
  1. Hukum perdata.
  2. Hukum dagang
  3. Hukum sopan santun dan
  4. Hukum program perdata
Berikut ini akan dijelaskan satu persatu terkena macam-macam aturan privat.
  • Hukum perdata
Hukum perdata sama dengan pengertian aturan privat; yakni keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, yang menyangkut kepentingan perorangan (pribadi). Persamaan pengertian itu disebabkan, pada awalnya para andal membagi aturan perdata atas dua pengertian yaitu; aturan perdata dalam arti luas yang disebut aturan privat, dan aturan perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata dalam arti luas meliputi aturan perdata dalam arti sempit dan aturan dagang. Hukum perdata dalam arti sempit tidak termasuk aturan dangang di dalamnya. Hukum perdata antara lain meliputi aturan perkawinan dan aturan waris.
  1. Hukum perkawinan yakni aturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, ihwal Pokok-pokok Perkawinan, ditentukan antara lain, terkena batas usia perkawinan yaitu untuk laki-laki sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan sekurang-kurangnya 16 tahun.
  2. Hukum waris yakni aturan yang mengatur ihwal harta benda atau kekayaan seseorang yang sudah meninggal dunia. Hukum waris meliputi hal-hal yang mengatur ihwal kedudukan andal waris, tata cara proteksi kekayaan dan tanggung jawaban andal waris. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848.
  • Hukum Dagang
Hukum dagang yakni ekspansi dan Buku III KUH Perdata, yang isinya terkena perikatan. Oleh lantaran itu, para andal aturan berpendapat, aturan dagang yakni potongan dan aturan perdata. Hukum dagang yakni aturan perikatan yang timbul dan adanya kekerabatan perniagaan.

Sumber-sumber aturan dagang antara lain sebagai diberikut.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) sebagai sumber utama, dan KUH Perdata.
  • Peraturan pelengkap lainnya seperti:
    (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1948 ihwal DAMRI
    (2) Peraturan ihwal kepailitan ( Lembaga Negara Nomor 217 tahun 1905)
    (3) Peraturan ihwal ngangkutan dengan pesawat udara (Lembaran Negara Nomor 100 dan 101 tahun 1939).
    (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 ihwal hak cipta.
    (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ihwal perkoperasian.
    (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ihwal tubuh perjuangan milik Negara (BUMN).
  • Hukum adat
Hukum sopan santun yakni aturan tak tertulis yang meliputi aturan-aturan hidup yang meskipun tidak tertulis, tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat pendukungnya. Masyarakat meyakini bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai kekuatan aturan mengikat.

Hukum sopan santun mempunyai sifat-sifat sebagai diberikit.
  1. Komunal (kebersamaan) artinya insan berdasarkan aturan adat, ialah makhluk sosial, yang terikat dalam ikatan kemasyarakatan.
  2. Religio magis artinya seluruh aspek kehidupan insan tidak sanggup dipisahkan dengan hal-hal yang bersifat gaib.
  3. Konkret artinya tiap tindakan/perbuatan hams sesuai dengan kenyataan.
  4. Visual artinya kekerabatan aturan dianggap terjadi apabila dilampaui dengan suatu ikatan yang sanggup dilihat atau berupa tanda.
  • Hukum program perdata
Hukum program perdata, biasa disebut juga aturan perdata formal; yaitu rangkaian peraturan yang meliputi tatacara untuk menuntaskan suatu kasus di muka hakim yang timbul jawaban dan perselisihan kekerabatan perdati. melaluiataubersamaini demikian kiprah aturan program perdata yakni menuntaskan kasus perdata, yaitu kasus yang timbul jawaban perselisihan antara kepentingan-kepentingan perorangan atau antara kepentingan suatu tubuh pemerintahan dengan kepentingan perorangan. Hal-hal yang diatur dalam aturan program perdata antara lain pengajuan gugatan, tangkisan/eksepsi, investigasi dalam sidang, pengambilan putusan, dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).

Sumber aturan dan aturan program perdata Indonesia yakni HIR (Het Herziene Indonesische Reglement) atau dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) yang berlaku untuk tempat Jawa dan Madura. Untuk tempat luar Jawa dan Madura yang berlaku yakni Rechtreglement Buittengewesten (RBg) atau Reglemen aturan program perdata untuk tempat seberang.

Hukum program pidana dan aturan program perdata keduanya ialah aturan formal (Hukum proses). Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan antara kedua bidang aturan itu. Perbedaannya sebagai diberikut.
  • Dalam Hukum Acara Perdata, inisiatif penyelesaian kasus hadir dan pihak yang dirugikan, sedangkan aturan program pidana inisiatif hadir dan penuntut umum (jaksa).
  • Dalam Hukum Acara Perdata kedudukan para pihak yakni sama, sedangkan dalam Hukum Acara Pidana kedudukan Jaksa lebih tinggi dan terdakwa.
  • Dalam aturan program perdata, hakim bersifat pasif. Sedangkan dalam Hukum Acara Pidana hakim bersikap aktif.
  • Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata terdiri dan tulisan, saksi, persangkaan, akreditasi dan sumpah. Sedangkan dalam HukumAcara Pidana terdiri dan tulisan, saksi, persangkaan dan pengakuan.
  • Dalam Hukum Acara Perdata, sanksi yang akan dijatuhkan berupa denda, ganti rugi, atau sanksi kurungan. Sedangkan dalam aturan program pidana sanksi berbentuk penjara, pidana mati, dan pidana tambahan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Hukum Publik Dan Aturan Privat Dalam Tata Aturan Negara"