Menunjukkan Perilaku Kasatmata Terhadap Kerja Samadan Perjanjian Internasional
Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Kerja Samadan Perjanjian Internasional
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Indonesia ikut memelihara perdamaian dunia. Dua kali perang dunia, yaitu Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945), ternyata membawa tragedi bagi umat manusia. Selain iru, pengalaman sebagai bangsa jajahan sudah menyadarkan arti kemerdekaan dan perdamaian sebagai salah satu syarat untuk menyusun kehidupan yang sejahtera sehingga sebagai masyarakat dunia wajib ikut membuat kehidupan yang tertib dan damai.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia yang menganut politik luar negeri yang bebas aktif hertujuan mengabdi kepada kepentingan nasional, terutama kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sanggup dilihat pada beberapa teladan diberikut ini.
- Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) tahun 1955 yan melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yan lalu melahirkan Dekiarasi Bandung.
- Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan non. Blok pada tahun 1961 yakni bukti Indonesia berusaha memmenolong dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang cuek antara Blok Barat dan Blok Timur meredakan konflik-konflik khususnya d daerah Asia dan Afrika (Indocina, Kamboja, Palestina, dan sebagainya).
- Indonesia aktif dalam merintis dan berbagi organisasi di daerah Asia Tenggara (ASEAN).
- Ikut aktif memmenolong penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan bangsa Moro.
- Mendukung pembentukan pasar bebas di Asia Tenggara (AFTA), di daerah Asia Pasifik (APEC), serta zona kondusif dan ancaman nuklir di Asia Tenggara (ZOPFAN).
- Secara konsisten menyerukan kepada dunia internasional bahwa pentingnya dunia kondusif dan nuklir, kemerdekaan bagi negara-negara yang berhak, serta menentang segala bentuk kolonialisme, imperialisme, serta terorisme internasional.
Memperhatikan beberapa teladan terkena peranan Indonesia dalam organisasi internasional, sudah menjadi kewajiban masyarakat negara untuk senantiasa mendukung setiap perjuangan pemerintah dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan perdamaian yang kekal dan awet. Selain itu, bagi negara penlu diperhatikan kesiapan bangsa dalam kolaborasi antarbangsa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan dan pengalaman bangsa Indonesia dalam kolaborasi antarbangsa.
Sumber Pustaka: Grafido Media Pratama
Post a Comment for "Menunjukkan Perilaku Kasatmata Terhadap Kerja Samadan Perjanjian Internasional"