Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan

Partisipasi Politik Yang Sesuai melaluiataubersamaini Aturan


Ketika pemilu tiba, Anda niscaya melihat pemungutan suara. Pemungutan bunyi ini ialah partisipasi masyarakat dalam memilih arah politik bangsa. Bagaimana jikalau masyarakat tidak ikut serta dalam pemungutan suara? Jika hal mi terjadi intinya masyarakat belum sepenuhnya ikut berpartisipasi
politik.

Dalam pemerintahan demokrasi, rakyat mempunyai hak dalam banyak sekali bidang kehidupan, baik dalam bidang politik (pemerintahan), ekonomi, social budaya maupun dalam pertahanan dan keamanan. Namun, dalam menyalurkan hak itu ada aturan-aturan yang harus ditaati yang ialah kewajihan kita. Jadi, hambatan Demokrasi Pancasila bukan saja hak yang harus diutamakan, justru kewajiban itulah yang harus dilampaukan. OIeh alasannya ialah itu, kita sering mendengar bahwa dalam demokrasi itu rakyat mempunyai kebebasan. Kebebasan yang dianut ialah kebebasan yang bertanggung jawaban. Artinya, kita memang mempunyai hak kebebasan, tetapi kebebasan itu harus disertai dengan memperhatikan kebebasan orang lain.

Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan harus disertai tanggung tanggapan yang besar. OIeh alasannya ialah itu, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak kemerdekaan atau kebebasan mengemukakan pendapat. Pasal 28 menyatakan bahwa, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.”


Setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan partisipasi politik, menyerupai pemilihan umum, penyampaian pendapat, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, serta partisipasi melalui masyarakat di lingkungan keluarga dan kemasyarakatan. Kegiatan partisipasi politik tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, menyerupai yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang partai politik, UU No. 31 Tahun 2003 tentang pemilu, UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dengan kedudukan MPR, DPR, DPD, dengan DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat serta banyak sekali peraturan lainnya yang berlaku di Iingkungan masing-masing. Partisipasi tidak akan lepas dan sikap dan peraturan yang demokratis. Sikap dan perbuatan yang demokratis dalarn kehidupan sehari-hari ialah sebagai diberikut.

  • Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan din dan kelompok, langgar kekuatan, keras kepala, ekstrim, dan meremehkan orang lain/kelompok.
  • Membina dan membiasakan sikap sikap demokratis, kekeluargaan, musyawarah, saling mengalah, toleransi, dan tenggang rasa.

Sikap dan perbuatan (moralitas) tersebut hendaknya sanggup dipraktikkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Misalnya, dalam menangani problem politik, sosial, budaya, ekonomi, dan keamanan.

Sekalipun keluarga ialah unit sosial terkecil, tetapi problem yang terjadi tentu saja ada. Misalnya, dalam hal pendidikan anak, kehormatan keluarga, perkawinan, dan sumbangan warisan. Untuk mengatasi problem tersebut, hendaknya ditempuh melalui jalan musyawarah dengan melibatkan seluruh anggota sehingga keputusan yang diambil ialah janji bersama.

misal musyawarah untuk mufakat di lingkungan sekolah ialah sebagai diberikut:

  1. pemilihan ketua kelas;
  2. pemilihan anggota musyawarah perwakilan kelas;
  3. pemilihan ketua OSIS;
  4. rapat MPK untuk membuat GPPK OSIS;
  5. rapat OSIS untuk membuat program.
Selain itu, musyaiarah untuk mufakat sanggup dilaksanakan di lingkunganmasyarakat menyerupai diberikut:
  1. pemilihan ketua RT/RW;
  2. pemilihan kepala desa;
  3. musyawarah untuk mendirikan pos ronda atau siskamling;
  4. musyawarah untuk mendin.ikan daerah diberibadat;
  5. musyawarah untuk memperbaiki jalan;
  6. musyawarah untuk mengadakan peringatan han besar agama dan han besar nasional.

Prinsip musyawarah untuk mufakat sanggup dilaksauakan dalam kehidupan ketatguagaraan Indonesia, yaitu setelah tamat Pemilu: orang-orang terpilih menjadi wakil rakyat yang tergabung di d1am DPR, MPR, DPRD, serta terpilihnya presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, kiprah MPR, melantik presiden dan wakil presiden. Usaha MPR untuk melaksanakan kiprah tersebut ialah melalui musyawarah untuk rnencapai mufakat dengan tujuan biar keputusan yang diambil ialah hash kemufakatan hersama sehingga tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sanggup diwujudkan sesuai dengan cita-cita negara dan kehendak rakyat.

Sebagai masyarakat negara yang baik, setiap orang dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan berperan aktif dalam kehidupan demokrasi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Partisipasi Politik Yang Sesuai Dengan Aturan"