Pelaku Dan Lembanga Penunjang Pasar Modal
Pelaku Dan Lembanga Penunjang Pasar Modal
Pelaku pasar modal ialah sebagai diberikut.
- Emiten, yaitu pihak yang melaksanakan emisi atau menunjukkan imbas untuk dijual atau diperdagangkan
- Perusahaan efek, yaitu perusahaan yang sudah memperoleh izin perjuangan dan Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara, pedagang imbas manajer investasi, atau penasihat investasi.
- Perusahaan publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dan 100 orang pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.
- Reksadana (inveszinentfuna) , yaitu emiten yang aktivitas utamanya melaksanakan investasi atau investasi kembali, aktivitas ini dilaksanakan oleh PT. Danareksa.
Lembanga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal ialah forum atau institusi yang berfungsi di pasar modal melalui partisipasinya yang bersifat di belakang layar. Setiap forum penunjang pasar modal harus menerima izin dan Bapepam. Ada lima jenis forum penunjang pasar modal, yaitu
- Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE berfungsi melaksan akan aktivitas manajemen imbas bagi emiten menyerupai registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen dan sebagainya.
- Bank Kustodian
Bank kustodium berfungsi melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
- Wali amanat (trustee)
Wali amanat ialah institusi yang sama dengan mguajer investasi/emiten sesuai dengan kontrak perwaliamanatan yang disahkan.
- Penasehat investasi
Penasihat investasi ialah institusi yang sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasehat investasi (invesment advisor) spesialuntuk mempersembahkan pesan yang tersirat investasi dan tidak mengelola dana pemodal.
- Pemeringkat imbas (rating agencies)
Pemeringkat imbas berfungsi mempersembahkan opini yang independen, adildan jujur tentang risiko
suatu imbas utang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pelaku Dan Lembanga Penunjang Pasar Modal"